• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Kimia Farma Jual Masker Rp2.000 Per Lembar Tapi Pembelian Dibatasi


    SUMBARRAYA.COM,(Jakarta) - - -

    Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengecek ketersediaan masker di Apotik Kimia Farma, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, menyusul hari ini, Rabu (4/3/2020).

    Kegiatan tersebut dilakukan menyusul beredarnya informasi kelangkaan masker di pasaran. Erick juga memastikan bahwa perusahaan farmasi pelat merah itu masih menjual masker dengan harga normal.

    "Harga juga kita pastikan tidak ada harga-harga yang, mohon maaf, ketika masyarakat susah Kimia Farma malah menaikkan harganya. Itulah fungsinya, kita BUMN hadir untuk rakyat sesuai dengan visi Presiden," kata dia di Apotik Kimia Farma di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020).

    Erick menyampaikan, PT Kimia Farma masih memiliki stok masker sekitar 215 ribu lembar yang ada di dalam 4.000 boks.

    "Kimia Farma ini memiliki 1.300 apotek dan juga 600 klinik di seluruh Indonesia. Barusan saya sudah cek stok masker, cairan antiseptik, dan semua peralatan kesehatan lainnya ada tersedia," terang dia.

    Sementara itu, Direktur Utama Kimia Farma Verdi Budidarmo, menjelaskan secara rinci mengenai skema pembelian.

    Pihaknya menjual masker dengan harga Rp2.000/pic. Namun, untuk mengantisipasi penimbunan dan pembelian yang berlebihan, Apotik hanya boleh menjual dua masker untuk satu konsumen.

    Masyarakat bisa membeli masker daengan harga tersebut di seluruh apotik Kimia Farma di seluruh wilayah di Indonesia.

    "Untuk masker kain, kita jual dengan harga Rp2.000 per masker di seluruh Indonesia," ujar Verdi di lokasi yang sama.

    Selain mengamankan stok untuk kebutuhan saat ini, pihaknya juga tengah mengusahakan, untuk melakukan pemesanan sekitar 7,2 juta lembar masker.

    Dalam kunjungan ke Kimia Farma kali ini juga, Erick meminta BUMN farmasi agar mempertahankan ketersediaan stok dan menjaga stabilitas harga alat pelindung diri, serta alat alat sanitasi lainnya.

    Perintah Menteri BUMN tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nokor SE-1/MBU/03/2020 Tentang Kewaspadaan Terhadap Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


    # Wik | tirto / mond

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa