• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Kepolisian Kepri Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia


    SUMBARRAYA.COM, (KEPRI) - - -

    Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya eksploitasi terhadap sembilan orang perempuan yang hendak dikirim ke Malaysia secara ilegal dari daerah Kota Batam, Kepulauan Riau.

    Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini berusia 19-48 tahun. Para korban sempat ditampung beberapa hari di Batam Center sebelum rencananya dipekerjakan di Malaysia secara ilegal.

    Salah seorang korban mengaku mengurungkan niat ke Malaysia dan hendak kembali ke daerah asalnya. Namun pelaku meminta uang sebesar Rp 10 juta jika membatalkan niat ke Malaysia.

    Korban lalu melapor ke suaminya yang kemudian dilanjutkan ke pihak kepolisian. Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri yang dipimpin AKBP Dhani menyelidiki laporan tersebut.

    Sembilan perempuan korban TPPO itu lalu diselamatkan dari penampungan di ruko Pesona Niaga Blok C, Batam Center. Para korban lalu dibawa ke Polda Kepri.

    “Ada sembilan korban calon pekerja migran ilegal yang rencananya mau dikirim Malaysia,” Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto.

    Dari penggagalan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buku catatan warna kuning, 1 lembar kertas print out tiket pesawat untuk enam orang.

    Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 Undang-Undang RI 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling besar Rp 600 juta.


    # HK | Humas Polda Kepri

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa