• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Diduga Sebarkan Hoaks Virus Corona, Fahira Idris Dipolisikan

    Fahira Idris Dipolisikan karena Diduga Sebarkan Hoaks Virus Corona.


    SUMBARRAYA.COM,  - - -

    Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid melaporkan anggota DPD RI asal Jakarta, Fahira Idris Ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu Muannas juga menyertakan barang bukti 2 (dua) Lembar Print Out tangkapan layar dan 1 (Satu) Unit Flasdisk Link URL.

    Laporan tersebut diterima dengan No. Pol : LP/1387/III/Yan.2.5/ 2020/SPKT/PMJ Tertanggal 01 Maret 2020 dengan Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

    Habib Muannas Alaidid melaporkan Fahira Idris terkait berita bohong soal ‘adanya pengawasan virus corona di berbagai wilayah di indonesia’ yang diduga diunggah pemilik akun twitter @FahiraIdris.

    "Unggahan ini menimbulkan kegaduhan dan meresahkan, konten itu sempat diprotes netizen bahkan menjadi trending topik di twitter dengan tagar #tangkapfahiraidris," kata Muannas, dilansir dari Merahputih.com di Jakarta, Senin, 2 Maret 2020.

    Menurut Muannas, kabar bohong soal virus corona ini merupakan masalah serius, makanya aparat penegak hukum di berbagai tempat langsung menindak tegas pelaku dengan sejumlah penangkapan pelaku yang terkait dengan berita palsu ini.

    Terkait kasus yang dilakukan oleh Fahira Idris, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini meminta jangan sampai publik melihat ada ketidakadilan dan terkesan tebang pilih.

    "Artinya kalau masyarakat kecil langsung ditindak sebaliknya bila pelakunya pejabat negara dibiarkan," jelas Munnas yang juga politikus Partai Solidaritas Indonesia ini.

    Kemudian soal alasan Fahira bahwa dirinya sudah mengklarifikasi kabar bohong itu dan menurutnya hanya mengutip dari media online serta sudah menghapus kontennya, m Muannas Alaidid itu sangat tidak berdasar.

    Hal itu dianggap tidak menghilangkan sifat melawan hukum, apalagi dia merupakan pejabat negara yang punya akses luas dibanding masyarakat biasa.

    "Seharusnya ia bisa mencari tahu terlebih dahulu melalui departemen kesehatan atau pihak terkait lainnya,"jelas Muannas.

    Munnas menganggap, Fahira Idris adalah yang tokoh punya banyak follower dan voter bahkan pimpinan ormas, kedudukanya cenderung orang awam percaya aja apa yang diucapkannya.

    "Haruanya hati-hati untuk semua pejabat apalagi digaji pakai uang rakyat ini malah membuat keresahan yang tidak perlu di tengah masyarakat seperti Komisioner KPAI yang baru belakangan terjadi soal ‘Hamil Di Kolam Renang’," jelas dia.

    Selanjutnya soal alasan tweet itu diambil dari media online, menurut Muannas, Fahira Idris tidak bisa 'buang badan' karena dalam UU pembuat dan penyebar kabar bohong sama-sama bisa dijerat.

    "Kalau media mesti ke Dewan Pers. Media diselesaikan menurut aturan media, sementara bagi publik atau kita ini berlaku hukum pidana. Semua ada aturannya, diantara kita tidak ada yang kebal hukum, semua sama," sebut Muannas.

    # Wik | mp/by

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa