• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Darurat Corona, Bos OJK: Jangan Tagih Utang Pakai Debt Collector!

    Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso    Ketua OJK Wimboh Santoso/Foto: Agus Dwi Nugroho / 20detik
     SUMBARRAYA.COM, (Jakarta) - - -

    Pemerintah tengah melakukan berbagai cara untuk menyelamatkan sektor riil dunia usaha dari hantaman virus corona. Salah satunya terkait pembiayaan dan utang.

    Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso akan melarang perusahaan pembiayaan menagih lewat jasa debt collector untuk sementara.

    "Jangan gunakan penagihan menggunakan debt collector. Stop dulu," tuturnya dalam video conference, Jumat (20/3/2020).
    Baca juga: Bank Diminta Turunkan Suku Bunga Demi Lawan Corona

    Nah untuk menopang para perusahaan pembiayaan dan perbankan, OJK akan mengambil kebijakan dengan mengubah tiga pilar yang menjadi dasar penghitungan rasio kredit bermasalah atau non performing loan/fund. OJK menghilangkan dua hal yang terdiri dari kondisi debitur dan prospek usaha, sehingga hanya berdasarkan ketepatan pembayaran.

    OJK juga memperbolehkan debitur dunia usaha melajukan restrukturisasi utangnya. Kemudahan itu berlaku bagi utang perusahaan maupun UMKM dan KUR.

    "Lebih dari Rp10 miliar langsung bisa restructuring untuk kategori menjadi lancar, sehingga para pengusaha silahkan. Kami juga perbolehkan di bawah Rp 10 miliar termasuk UMKM dan KUR itu boleh restructuring dengan permintaan untuk membayar bunga atau pokok atau bunga plus pokok sampai paling lama satu tahun. Kalau nasabah bisa kurang dari satu tahun silahkan. Kalau memang perlu satu tahun silahkan," terangnya.
    Baca juga: Erick Thohir: Bank BUMN Segera Turunkan Suku Bunga!

    Nah kebijakan itu juga akan berlaku untuk perusahaan pembiayaan, sehingga OJK menilai leasing tidak perlu untuk menggunakan jasa debt collector.

    "Itu garis besar bagaimana mendukung upaya pemerintah agar sektor usaha bertahan sambil menunggu bagaimana Covid-19 ini bisa selesai dampaknya dan diminimalisir," tutupnya.


    # Wik | detik finance / das / ara

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa