• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Polda Sumbar Tangkap 32 Tersangka Kasus Narkoba, Sepanjang Januari 2020


    SUMBARRAYA.COM, (SUMBAR) - - -

    Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar selama Januari tahun 2020 berhasil mengungkap 25 kasus narkoba dengan menangkap 32 pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu sabu dan ganja di beberapa lokasi di wilayah hukum Sumatera Barat.

    Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Satake Bayu menjelaskan dari 32 tersangka itu, petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti, sabu-sabu 158,18 gram, ganja kering 17,3 kilogram dan pil ekstasi lima butir.

    “Polda Sumbar selama periode Januari 2020 telah berhasil menangkap 32 pengedar dan pemakai sabu-sabu serta ganja kering di beberapa lokasi di wilayah Sumbar,” terang Kombes Pol. Satake Bayu yang didampingi oleh Wadir Narkoba, AKBP Roedy Yulianto, Kamis (06/02/20).

    Kabid Humas Polda Sumbar menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengejar dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika.

    Sementara itu, Wadir Narkoba, AKBP Roedy Yulianto menuturkan bahwa petugas akan menindak tegas para pengedar dan pengguna sampai ke akar-akarnya. Menurutnya tidak ada tempat bagi para pelanggar hukum tersebut.

    “Tidak ada ampun, setiap pengedar dan pemakai di Sumbar akan disikat habis. Meskipun tidak bisa menghapus narkoba, setidaknya bisa mengurangi,” jelas AKBP Roedy Yulianto.

    # HK | Humaspoldasumbar

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa