• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    KemenPAN-RB Ingatkan ASN Hindari Konflik Kepentingan, Jelang Pilkada Serentak 2020

    Plt. Deputi SDM Kementerian PAN-RB Teguh Widjinarko saat Rapat Koordinasi Bidang Politik dan Pemerintahan Umum dan Deteksi Dini Mendukung Sukses Pilkada Serentak Tahun 2020 di Bali Nusa Dua Convention Center, Kamis (27/02/2020). (foto; humas)

    SUMBARRAYA.COM, (BALI) - - -

    Plt. Deputi SDM Kementerian PAN-RB Teguh Widjinarko mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interest) terutama jelang pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020. Hal itu dikatakannya dalam Rapat Koordinasi Bidang Politik dan Pemerintahan Umum dan Deteksi Dini Mendukung Sukses Pilkada Serentak Tahun 2020 di Bali Nusa Dua Convention Center, Kamis (27/02/2020).

    “ASN harus bebas dari kepentingan-kepentingan. Kepentingan kita adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, tidak boleh bergerak pada satu kepentingan tertentu, tetapi khusus kepentingan pada masyarakat yakni untuk memberikan pelayanan pada masyarakat,” kata Teguh.

    Kontestasi Pilkada menempatkan ASN harus benar-benar bersikap profesional dalam setiap mengambil kebijakan. Jangan sampai, kebijakannya justru menguntungkan salah satu pasangan calon yang sedang memperebutkan jabatan politik.

    "Kemudian dalam pembuatan keputusan, tentu ini juga menjadi bagian yang penting dalam manajemen dan pengembalian kebijakan untuk menghindari unsur-unsur kepentingan keberpihakan," tegasnya.

    Dipaparkannya, ASN juga diminta untuk mengesampingkan berbagai kepentingan pribadi seperti untuk mempertahankan jabatan maupun untuk kepentingan yang bersifat kekeluargaan.

    "Hilangnya unsur-unsur keberpihakan pada satu kelompok atau keluarga maupun nepotisme, yang dilarang ini utamanya karena adanya motif untuk mendapatkan atau mempertahankan jabatan, hubungan keluarga, maupun tekanan politik lainnya," kata Teguh.

    Untuk itu, para ASN dihimbau untuk mempelajari dan patuh pada undang-undang yang mengatur ASN agar tidak terjadi penyelewengan kewenangan.

    # Wik | Puspen Kemendagri

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa