• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Kadis PU Medan Dihukum 2 Tahun Penjara, Terbukti Suap Wali Kota Rp530 Juta


    SUMBARRAYA.COM, - - - 

    Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU ) Kota Medan, Isa Ansyari dinyatakan terbukti menyuap Wali Kota Medan T Dzulmi Eldin sebesar Rp530 juta. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

    Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Abdul Azis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/2). Isa dinyatakan terbukti menyuap Dzulmi Eldin. Rinciannya, empat kali memberi uang Rp20 juta hingga total Rp80 juta, lalu memberi Rp200 juta sebanyak dua kali dan sebesar Rp50 juta. Jumlah suap keseluruhan Rp530 juta.

    Perbuatan itu melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1).

    "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Isa Ansyari dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan," ungkap Ketua Majelis Hakim Abdul Azis, Kamis (27/2).

    Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Isa Ansyari dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Pihak terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir. "Kami akan konsultasikan dengan pimpinan," ujar JPU Iskandar.

    Perkara rasuah yang menjerat Isa merupakan buntut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Wali Kota Medan T Dzulmi Eldin dkk, Selasa (15/10) hingga Rabu (16/10) dinihari. Dzulmi Eldin, Isa Ansyari dan Samsul Fitri Siregar, (Kepala Sub Bagian Protokol Pemerintah Kota Medan) dijadikan sebagai tersangka. Samsul dan Dzulmi Eldin rencananya mulai diadili pekan depan.

    Sesuai dakwaan, Isa memberi suap bersama Samsul dengan maksud agar Dzulmi Eldin mempertahankan jabatannya selaku Kepala Dinas PU Kota Medan. Penyuapan ini bermula pada 6 Februari 2019 saat Isa diangkat dan dilantik menjadi Kepala Dinas PU. Dia pun mengelola anggaran fisik senilai sekira Rp420 miliar.

    Dalam mengelola anggaran Dinas PU itu, sejak Maret 2019 terdakwa mulai mendapatkan pemasukan uang di luar penghasilan yang sah. Agar dianggap loyal kepada wali kota, Isa kemudian ikut membiayai kegiatan operasional Dzulmi Eldin menggunakan uang yang diperolehnya itu.

    Pada Maret 2019, Samsul yang merupakan orang kepercayaan Dzulmi Eldin menemui Isa di Hotel Aston Medan. Dia meminta bantuan uang kepada terdakwa, apabila sewaktu-waktu ada kebutuhan biaya operasional Wali Kota Medan yang tidak ditanggung APBD (dana nonbudgeter). Sebagai bentuk loyalitas, Isa menyanggupinya.

    Samsul kemudian menyampaikan kebutuhan operasional Wali Kota Medan. Terkait itu, Isa menyerahkan uang masing-masing Rp20 juta untuk Dzulmi Eldin, pada Maret, April, Mei, dan Juni 2019.

    Isa juga menyanggupi untuk membantu menutupi kebutuhan dana operasional Dzulmi Eldin yang akan menghadiri undangan acara perayaan ulang tahun ke-30 “Program Sister City” antara kota Medan dengan Kota Ichikawa, di Jepang. Rombongan dari Medan berkunjung ke Negeri Sakura pada tanggal 15-18 Juli 2019.

    Rombongan yang berangkat terdiri dari: Dzulmi Eldin, Rita Maharani, Samsul Fitri, Andika Suhartono, Fitra Azmayanti Nasution, Musaddad, Iswar Lubis, Suherman, T Edriansyah Rendy, Rania Kamila, Hafni Hanum, Tandeanus, Vincent, dan Amanda Syaputra Batubara. Keberangkatan mereka difasilitasi Erni Tour & Travel, Jalan Brigjen Katamso.

    Pada Juni 2019, Samsul melakukan penghitungan kebutuhan dana akomodasi kunjungan ke Jepang itu. Angkanya Rp1,5 miliar, sedangkan alokasi APBD Kota Medan hanya Rp500 juta. Padahal pihak travel saat itu sudah meminta uang muka sebesar Rp800 juta.

    Samsul kemudian melaporkan masalah itu kepada Dzulmi Eldin. Orang nomor satu di Pemkot Medan itu memerintahkannya untuk meminta bantuan dana kepada Iswar S (Kepala Dinas Perhubungan) dan Suherman (Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan), sebagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ikut dalam rombongan ke Jepang. Selain itu, dia juga diperintahkan memintanya kepada Isa.

    Setelah mendapat perintah, pada awal Juli 2019, Samsul bersama stafnya Andika Suhartono, menemui Isa di ruang kerjanya. Dia menyampaikan kebutuhan dana operasional Wali Kota Medan untuk kunjungan ke Jepang sebesar Rp 200 juta. Terdakwa menyanggupinya.

    Keesokan harinya, Isa menyerahkan Rp200 juta kepada Andika untuk diberikan kepada Dzulmi Eldin. Penyerahan uang dilakukan di rumahnya di Jalan STM Gang Persatuan Nomor 25, Sitirejo, Medan Amplas.

    Andika kemudian menukarkan uang itu menjadi mata uang Yen di Money Changer Gembira. Selanjutnya uang diserahkan kepada Samsul di ruang kerjanya pada 14 Juli 2019. Penyerahan uang dalam bentuk Yen itu pun dilaporkan kepada Dzulmi Eldin di rumah dinasnya. Dilaporkan pula uang yang diberikan kepala OPD lainnya berjumlah sebesar Rp800 juta. Dzulmi Eldin meminta Samsul untuk menyimpan dan mempergunakannya selama kunjungan di Jepang.

    Setelah pelaksanaan kunjungan ke Jepang selesai, sekitar bulan Oktober 2019, Dzulmi Eldin dan Samsul mendapat informasi dari Tandeanus selaku pemilik Erni Tour & Travel bahwa mereka masih berutang Rp 900 juta. Atas informasi itu, Dzulmi Eldin memerintahkan Samsul meminta tambahan dana kepada Iswar Lubis dan Suherman serta Kepala OPD lainnya, termasuk Isa.

    Rinciannya: Suherman diminta Rp 200 juta, Iswar Lubis Rp 200 juta, Isa Rp 250 juta, dan Benny Iskandar (Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Rp 250 juta, Johan (Sekretaris Dinas Pendidikan) Rp100 juta, dan Edwin Effendi (Kepala Dinas Kesehatan) Rp 100 juta.

    Pada Selasa (15/10), sesuai permintaan, Isa mentransfer Rp200 juta melalui rekening Bank BCA milik Mahyudi yang merupakan ayah kandung M Aidil Putra Pratama (ajudan Eldin). Samsul kemudian memerintahkan agar Aidil menarik tunai itu dan menyerahkannya kepada Sultan Sholahuddin untuk disimpan dalam brankas protokoler, sebagai dana nonbudgeter operasional Walikota, di Kantor Pemerintah Kota Medan.

    Di hari yang sama, sekitar pukul 15.50 Wib, Isa dihubungi Andika Suhartono menanyakan kekurangan Rp 50 juta. Dia kemudian meminta Andika untuk datang ke rumahnya untul mengambil kekurangan uang itu.

    Andika datang ke rumah Isa pada pukul 20.30 Wib. Dia mengendarai mobil Avanza silver BK 102 BL. Terdakwa menyerahkan kekurangan uang sebesar Rp50 juta kepadanya. Beberapa waktu kemudian Dzulmi Eldin dan Samsul Fitri ditangkap oleh petugas KPK. Isa pun menyusul menjadi tersangka.

    # Wik | Merdeka.com/by

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa