• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Politikus PDIP Polisikan Andi Arief dan Rocky Gerung


              Politikus PDIP Polisikan Andi Arief dan Rocky Gerung
    Foto: politikus Partai Demokrat Andi Arief (kiri) dan pengamat politik, Rocky Gerung (kanan).
     
    SUMBARRAYA.COM - - - Politikus PDIP Henry Yosodiningrat melaporkan pengamat politik, Rocky Gerung ke Bareskrim Polri. Laporan yang dibuatnya soal dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

    Dalam laporan ini, Rocky disebut melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik Henry melalui media sosial.

    "Orang bernama Rocky Gerung atau orang lain menggunakan akun Instagram @rockygerungofficial_ menulis keterangan 'yang ngelapor dungu sih' menanggapi pemberitaan tentang laporan saya lalu," kata Henry saat dikonfirmasi, Rabu, 11 Desember 2019.
     
    Dia menekankan merasa dihina dengan keterangan Rocky. Padahal, sebagai politikus, ia punya gelar doktor ilmu hukum.
     
    "Sedangkan saya dalam hal ini Dr. H. Henry Yosodiningrat, SH, MH. adalah seorang yang sangat terpelajar dan telah memperoleh gelar Akademik tertinggi (Doktor dalam Ilmu Hukum) dengan predikat Cum Laude," kata Henry melanjutkan.

    Politikus PDIP Polisikan Andi Arief dan Rocky Gerung
    Politikus PDIP Henry Yosodiningrat.

    Selain Rocky, Henry juga melaporkan politikus Partai Demokrat Andi Arief karena dianggap menulis cuitan yang menghina. Sebelumnya, Andi menyebut Henry preman dan menyinggung PDIP diisi faksi otot bukan otak.

    Cuitan Andi ini karena membela Rocky yang dipolisikan Henry karena dianggap menghina Presiden Jokowi terkait kurang pemahaman Pancasila.

    "Andi Arief dalam akun Twitternya menulis 'Kawan-kawan PDIP yang sekarang ada dan mendapatkan posisi dalam partai dan kekuasaan, mayoritas PDIP otot, fraksi otak tersingkir. Itu penjelasan kenapa Preman seperti Hendriyosodiningrat melaporkan Rocky Gerung', seperti itu" kata Henry.

    Laporan terhadap Rocky dan Andi Arief ini kemudian Henry klaim telah diterima oleh Kepolisian dengan nomor LP/B/1042/XII/2019/Bareskrim dan LP/B/1043/XII/2019/Bareskrim.

    Keduanya disangkakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    (Source: vivanews.com)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa