• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Soal Ojol Jadi Transportasi Umum, Kemenhub: Motor Rentan Kecelakaan


    Foto: Grandyos Zafna Foto: Grandyos Zafna
     

    SUMBARRAYA.COM, Jakarta - - - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sepeda motor menjadi salah satu penyebab kecelakaan. Sekitar 70 persen kecelakaan yang terjadi di jalan melibatkan sepeda motor.

    "Tapi memang kalau dilihat kecenderungannya memang sepeda motor adalah alat transportasi yang sangat rentan kecelakaan, di mana 70% lebih kecelakaan salah satu penyebabnya adalah sepeda motor," kata Direktur Angkutan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat, Ahmad Yani di komplek GBK, Senayan, Jakarta, Sabtu (3/11/2019).

    Sebelumnya beredar wacana ojek online (ojol) menjadi angkutan umum. Para pengemudi alias driver meminta sepeda motor yang mereka kendarai dapat masuk klasifikasi transportasi umum.
     
    Mereka berharap pemerintah merevisi UU 22 tahun 2009 dan memasukkan ojol ke dalam golongan transportasi umum. Menurut Ahmad Yani wacana menjadikan ojol sebagai transportasi umum bisa saja terealisasi dengan catatan UU yang mengatur soal transportasi disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Hanya saja, sebelum merealisasikan hal tersebut perlu kajian yang mendalam, apalagi sepeda motor menjadi penyebab kecelakaan.

    "Oleh sebab itu harus lebih hati-hati, harus lebih melakukan awareness yang tinggi apabila kita menjadikan ojek sebagai angkutan umum," jelas dia.

    Ahmad Yani menambahkan di internal Kemenhub pun belum banyak pembahasan mengenai permintaan ojol menjadi transportasi umum.

    "Itu belum banyak kita bahas. Baru hanya dalam pembicaraan apakah perlu, apakah mungkin atau bisa dampaknya seperti apa belum dikaji. Makanya Pak Luhut betul harus ada kajian komprehensif," tutur Ahmad Yani.
    Saurce : detik.com

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa