• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Soal Celana Cingkrang dan Cadar Bagi PNS, Begini Sikap Tegas Presiden Jokowi


         Soal Celana Cingkrang dan Cadar Bagi PNS, Begini Sikap Tegas Presiden Jokowi
    Presiden Jokowi ikut berkomentar mengenai polemik pemakaian cadar dan celana cingkrang di institusi pemerintahan.
     
    SUMBARRAYA.COM - - - Presiden Joko Widodo atau Jokowi ikut berkomentar mengenai polemik pemakaian cadar dan celana cingkrang di institusi pemerintahan.

    Menurut Jokowi, cara berpakaian merupakan pilihan personal. "Cara berpakaian itu kan sebetulnya pilihan pribadi-pribadi, pilihan personal atau kebebasan pribadi setiap orang," kata Jokowi dalam dialog bersama wartawan Istana Kepresidenan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 1 November 2019.

    Namun, jika di sebuah institusi, Jokowi menilai setiap orang tentu harus mengikuti ketentuan yang ada. "Tetapi di sebuah institusi, kalau memang itu ada ketentuan cara berpakaian, ya tentu saja harus dipatuhi," katanya.
     
    Polemik soal cadar ramai karena sejumlah pemberitaan mengutip pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi di Hotel Best Western, Jakarta, pada Rabu 30 Oktober 2019, tentang penggunaan cadar di lingkungan instansi pemerintahan dan ancaman keamanan.
     
    Ancaman keamanan yang dia maksud adalah seperti kasus penusukan Menkopolhukam Wiranto di Banten beberapa waktu lalu. Salah seorang penusuk Wiranto mengenakan jilbab panjang serba hitam dan bercadar.

    Fachrul Razi mengatakan tak ada dasar aturan agama dalam penggunaan cadar. Apalagi aturan di pemerintahan. “Kalau instansi pemerintah kan memang sudah jelas ada aturannya, kalau kamu PNS memang boleh pakai tutup muka?” ujar Fachrul.

    Fachrul juga mengatakan penggunaan celana cingkrang oleh ASN tidak sesuai aturan. Dia mengingatkan ASN mengikuti semua aturan, termasuk cara berpakaian. Meski tak dipersoalkan dari segi agama, Fachrul Razi menyebut celana cingkrang melanggar aturan berpakaian ASN.

    “Tapi dari aturan pegawai (celana cingkrang) bisa (dilarang),” kata Fachrul Razi di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jalan Medan Merdeka Barat, pada Kamis, 31 Oktober 2019.

    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 mewajibkan ASN pria mengenakan celana panjang yang menutupi mata kaki. Sedangkan ujung celana cingkrang di atas mata kaki.

    (Source: tempo.co)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa