Menko PMK: Cadar Perlu Ditertibkan karena Ganggu Pelayanan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
SUMBARRAYA.COM - - - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko
PMK) Muhadjir Effendy menyatakan setuju dengan rencana Menteri Agama
(Menag) Fachrul Razi soal larangan pengguna cadar masuk instansi
pemerintah.
Muhadjir
menegaskan penggunaan cadar harus ditertibkan. Dia pun menyerahkan
aturan rinci terkait penggunaan cadar di instansi pemerintah kepada
menteri agama.
"Saya kira itu ada baiknya kalau ditertibkan. Karena cadar itu memang untuk tugas-tugas pelayanan mengganggu, kan," kata Muhadjir kepada wartawan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019.
Mantan Mendikbud itu mencontohkan jika ada pegawai menggunakan cadar, maka akan sulit untuk berbicara ke rekan kerjanya.
Menurutnya
pegawai instansi pemerintah harus mengenakan seragam sesuai aturan
berlaku. Sementara pengenaan cadar dianggap menjadi eksklusivitas dari
aturan tersebut.
Muhadjir menyampaikan aturan soal cadar masih dalam kajian oleh Kemenag dan akan melibatkan instansi keagamaan Islam lainnya.
"Nanti pasti Pak Menag akan minta fatwa dari MUI misalnya untuk penetapan itu," tuturnya.
Sementara Ketua DPP PKB Yaqut Cholil Quomas meminta Menag Fachrul Razi mendalami terlebih dulu terkait ideologi radikalisme daripada mengurusi gaya berbusana masyarakat, termasuk penggunaan cadar. Menurutnya, jika gaya berpakaian itu tidak berhubungan dengan radikalisme, maka aturan tersebut tidak perlu dibuat.
Sebelumnya, Menag Fachrul Razi berencana mengkaji larangan penggunaan cadar untuk masuk ke instansi pemerintah. Hal itu ia katakan karena alasan keamanan usai penusukan mantan Menko Polhukam Wiranto.
Fachrul mengatakan rencana itu masih dalam kajian. Aturan itu bakal dibuat dalam peraturan menteri agama.
"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab [cadar], tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu," ujar Fachrul dalam Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019.
(Source: cnnindonesia.com)
Muhadjir menyampaikan aturan soal cadar masih dalam kajian oleh Kemenag dan akan melibatkan instansi keagamaan Islam lainnya.
"Nanti pasti Pak Menag akan minta fatwa dari MUI misalnya untuk penetapan itu," tuturnya.
Sementara Ketua DPP PKB Yaqut Cholil Quomas meminta Menag Fachrul Razi mendalami terlebih dulu terkait ideologi radikalisme daripada mengurusi gaya berbusana masyarakat, termasuk penggunaan cadar. Menurutnya, jika gaya berpakaian itu tidak berhubungan dengan radikalisme, maka aturan tersebut tidak perlu dibuat.
Sebelumnya, Menag Fachrul Razi berencana mengkaji larangan penggunaan cadar untuk masuk ke instansi pemerintah. Hal itu ia katakan karena alasan keamanan usai penusukan mantan Menko Polhukam Wiranto.
Fachrul mengatakan rencana itu masih dalam kajian. Aturan itu bakal dibuat dalam peraturan menteri agama.
"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab [cadar], tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu," ujar Fachrul dalam Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019.
(Source: cnnindonesia.com)
No comments