• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Mayjen TNI (Purn) Soenarko Kembali Tersangka, Kali Ini Terseret Kasus Dosen IPB soal Bom Molotov


              Mayjen TNI (Purn) Soenarko Kembali Tersangka, Kali Ini Terseret Kasus Dosen IPB soal Bom Molotov
    Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko.
     
    SUMBARRAYA.COM - - - Kasus perencanaan aksi peledakan bom molotov dengan tersangka dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith, semakin melebar.

    Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko pun terseret dalam penyidikan kasus ini.

    Soenarko disebut terlibat dalam perencanaan aksi peledakan bom molotov oleh Abdul Basith.
     
    Dikutip dari Kompas.com, saat ini Soenarko juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
     
    Polisi sebelumnya selalu menyebut Soenarko dengan inisial SN.

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, Abdul Basith merencanakan aksi peledakan menggunakan bom molotov di rumah Soenarko di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada 20 September 2019.

    "Pada 20 September 2019 pukul 23.00 WIB, pertemuan di rumah Mayjend (Purn) Sunarko di Ciputat," kata Kombes Argo Yuwono dalam keterangan resminya, Jumat, 18 Oktober 2019.

    Berdasarkan hasil penyelidikan terbaru, polisi menemukan fakta bahwa pertemuan Abdul Basith itu diduga merencanakan peledakan bom molotov saat aksi unjuk rasa di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 24 September 2019.

    "Pada rapat di Ciputat itu sudah terjadi permufakatan untuk membuat suatu kejahatan yaitu mendompleng unjuk rasa tanggal 24 September yaitu untuk membuat kaos (kerusuhan), pembakaran," katanya.

    Dalam pertemuan tersebut, mereka juga membagi peran, siapa pembuat bom molotov hingga eksekutor.

    Argo menambahkan, Abdul Basith juga merencanakan aksi peledakan menggunakan bom rakitan saat aksi Mujahid 212 di kawasan Istana Negara.

    Saat ini, para tersangka yang terlibat dalam perencanaan bom molotov telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

    Para tersangka dijerat Pasal 187 bis Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. 

    Kasus Senpi Ilegal

    Sebelumnya, mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko terseret kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

    Soenarko juga sempat ditahan di Rutan Guntur, Jakarta, atas persangkaan penyelundupan senjata api terkait aksi unjuk rasa 22 Mei 2019.


    Senjata yang diduga selundupan itu jenis AK-47 dan M-16 A1.

    Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi mengatakan, pada Senin (20/5/2019) malam, mengatakan, penyidik dari Mabes Polri dan POM TNI telah melakukan penyidikan terhadap Soenarko dan seorang prajurit TNI aktif.

    Penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap.

    "Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Mayjen Purn S), sedangkan satu oknum lain berstatus militer (Praka BP)," kata Sisriadi.

    Soenarko diduga melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 110 jo 108 KUHP, dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 163 bis Jo 416 mengenai keamanan negara atau makar.

    Polri kemudian mengabulkan penangguhan penahanan Soenarko pada  Jumat (21/6/2019).

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan bahwa penjamin Soenarko terdiri dari Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

    "Penjaminnya adalah Bapak Panglima TNI dan Pak Menko Kemaritiman, Pak Luhut," ujarnya.

    Selain itu, Soenarko dinilai kooperatif selama pemeriksaan.

    "Penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan Pak Soenarko cukup kooperatif. Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami sendiri," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan,  Jumat (21/6/2019)..

    Selain itu, menurut Dedi, Soenarko telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya hingga tidak akan melarikan diri.

    "Kemudian pertimbangan oleh penyidik selanjutnya secara subjektif, beliau tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri," ungkap dia.

    Meski telah dikabulkan penahanannya, Dedi mengatakan bahwa penanganan kasus Soenarko akan tetap terus berjalan.

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Sisriadi mengungkapkan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto telah menandatangani surat permintaan penangguhan penahanan terhadap Soenarko.

    "Surat permintaan penangguhan penahanan kepada Kapolri ditandatangani Panglima TNI pada Kamis malam (20/6) pukul pada 20.30 WIB," kata Mayjen Sisriadi ketika dikonfirmasi di Jakarta,  Jumat (21/6/2019).

    "Ada beberapa pertimbangan yang mendasari permintaan penangguhan penahanan tersebut, yaitu pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Mayjen TNI (Purn) Soenarko selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah purnawirawan dan pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan purnawirawan," ungkap Sisriadi melalui keterangan tertulis, Jumat (21/6/2019).

    (Source: tribunnews.com)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa