• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    KSAD Copot Jabatan 7 Anggota TNI Terkait Medsos soal Wiranto


              KSAD Copot Jabatan 7 Anggota TNI Terkait Medsos soal Wiranto
    Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa.
     
    SUMBARRAYA.COM - - - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa mengatakan pihaknya telah mencopot jabatan tujuh orang anggota TNI terkait unggahan di media sosial soal insiden penusukan Menkopolhukam Wiranto.

    Selain mencopot jabatannya, Andika menyebut tujuh anggota TNI itu juga menerima hukuman disiplin militer.

    "Sampai dengan hari ini angkatan darat sudah memberikan sanksi kepada tujuh orang total anggota TNI angkatan darat. Dua anggota, rekan-rekan media sudah mendengar semua pada hari Jumat kemarin, kemudian tambahan lima sudah kita putuskan dan sedang kita proses," kata Andika di Mabes AD, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Oktober 2019.
     
    Andika menjelaskan dari 6 anggota yang mendapat sanksi karena anggota keluarga masing-masing yang mengunggah sindiran terkait insiden penusukan Wiranto. Sedangkan seorang lainnya merupakan anggota TNI itu sendiri yang menurut Andika menyalahgunakan penggunaan media sosial. Oleh karena itu, hukuman disiplin yang diterima seorang anggota TNI itu berbeda.
     
    "Kita jatuhi hukuman disiplin militer kepada selain, kepada 1 orang adalah berupa penahanan ringan maksimal 12 hari. Tapi kepada 1 orang karena yang bersangkutan sendiri yang menyalahgunakan sosial media kita jatuh tetap hukuman disiplin militer tapi penahanan berat maksimal 21 hari," jelas Andika.

    Terkait identitas 7 anggota TNI itu, Andika menyebut sejumlah komando resor militer (korem) dan komando distrik militer (kodim). Jabatannya pun beragam mulai dari prajurit kepala, sersan hingga kopral.

    "Jadi yang di korem Padang adalah prajurit kepala itu tamtama, kemudian yang di kodim Wonosobo itu kopral dua tamtama juga, kemudian yang di korem Palangkaraya itu sersan dua bintara, Kodim Banyumas ada sersan dua, dan di kodim Muko-Muko di Jambi itu adalah kapten," tuturnya.

    Andika menegaskan pihaknya tidak memecat para anggota TNI, hanya mencopot dari jabatan yang semula dipegang dan memberikan hukuman sebagai bentuk penerapan disiplin dan pembinaan. Menurutnya hukuman yang diberikan pun termasuk hukuman ringan.

    Mantan Pangkostrad itu juga menyebut sebenarnya TNI telah mengingatkan prajuritnya terkait penggunaan media sosial sejak tahun lalu. Ia meminta agar prajuritnya tidak menyebarkan info provokatif dan yang menimbulkan kebencian. Namun, kejadian serupa terus berulang hingga saat insiden penusukan Wiranto, maka Andika mengatakan pihaknya perlu mengeluarkan perintah kembali terkait penggunaan media sosial itu.

    "Hukuman disiplin ini sebetulnya adalah pembinaan karena sebetulnya opsi yang kami punya itu ada beberapa, ada hukuman disiplin militer itu yang paling ringan, kemudian ada hukum pidana militer. Konsekuensi lebih berat dan sangat sering terjadi , hukuman tambahan berupa pemberhentian tidak debgan hormat dari dinas keprajuritan, dan ada opsi ketiga langsung ke pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan," terangnya.

    Sebelumnya, Kolonel HS dan Sersan Dua J menerima hukuman disiplin militer yakni dicopot dari jabatannya. Hukuman itu dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

    Keduanya dijatuhi hukuman lantaran masing-masing istrinya yakni IPDN dan LZ diduga melanggar UU ITE. Mereka berkomentar dan melontarkan sindiran terkait kejadian penusukan Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang.

    Selain HS dan LZ, seorang bintara di Detasemen Kavaleri Berkuda Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD, Sersan Dua J, dihukum 14 hari penahanan fisik akibat komentar istrinya, L, di media sosial yang juga menyindir insiden penusukan tersebut.

    Kepala Penerangan Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD, Letnan Kolonel Kavaleri Christian Rambu, sebelumnya menjelaskan hukuman penahanan fisik itu dijatuhkan karena J dinilai tidak memerhatikan etika penggunaan media sosial di lingkungan TNI AD walau itu dilakukan istrinya, yang merupakan anggota "korps" Keluarga Besar TNI. Maka J dianggap aturan dinas TNI AD perlu bertanggung jawab atas aktivitas istrinya tentang yang terjadi pada Wiranto.

    "Karena keluarga, suami harus tanggung jawab atas apa yang diperbuat istrinya," kata dia.

    (Source: cnnindonesia.com)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa