KPK Perpanjang Penahanan Eks Sekda Jabar Iwa Karni
KPK Perpanjang Penahanan Eks Sekda Jabar Iwa Karni.
SUMBARRAYA.COM - - - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan
tersangka mantan Sekrtaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa dalam
kasus suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten
Bekasi, Jawa Barat.
"Penahanan IWK (Iwa Karniwa) diperpanjang 30 hari terhitung sejak 29 Oktober 2019 sampai dengan 27 November 2019," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Oktober 2019.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Iwa Karniwa sebagai tersangka termasuk mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto.
Iwa diduga menerima suap untuk "melicinkan" pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Penyuapan tersebut terjadi karena Raperda RDTR Kabupaten Bekasi tidak kunjung dibahas oleh Pokja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) di tingkat provinsi. Untuk melancarkan pembahasan pejabat Kabupaten Bekasi terlebih dahulu harus bertemu dengan Iwa.
Iwa meminta jatah Rp1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di tingkat provinsi. Atas permintaan tersebut, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR, Neneng Rahmi Nurlaili, meneruskan permintaan Iwa kepada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang.
Lippo Cikarang bersedia dan menyiapkan uang pelicin tersebut. Uang haram itu kemudian diserahkan kepada Neneng Rahmi untuk diteruskan kepada Iwa. Uang diserahkan Neneng melalui perantara sebesar Rp900 juta untuk pembahasan Raperda RTDR Kabupaten Bekasi.
Atas perbuatannya Iwa diduga melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Source: gatra.com)
"Penahanan IWK (Iwa Karniwa) diperpanjang 30 hari terhitung sejak 29 Oktober 2019 sampai dengan 27 November 2019," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Oktober 2019.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Iwa Karniwa sebagai tersangka termasuk mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto.
Iwa diduga menerima suap untuk "melicinkan" pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Penyuapan tersebut terjadi karena Raperda RDTR Kabupaten Bekasi tidak kunjung dibahas oleh Pokja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) di tingkat provinsi. Untuk melancarkan pembahasan pejabat Kabupaten Bekasi terlebih dahulu harus bertemu dengan Iwa.
Iwa meminta jatah Rp1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di tingkat provinsi. Atas permintaan tersebut, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR, Neneng Rahmi Nurlaili, meneruskan permintaan Iwa kepada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang.
Lippo Cikarang bersedia dan menyiapkan uang pelicin tersebut. Uang haram itu kemudian diserahkan kepada Neneng Rahmi untuk diteruskan kepada Iwa. Uang diserahkan Neneng melalui perantara sebesar Rp900 juta untuk pembahasan Raperda RTDR Kabupaten Bekasi.
Atas perbuatannya Iwa diduga melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Source: gatra.com)
No comments