• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Tiga Pimpinan KPK Serahkan Mandat, Jokowi Bisa Bekukan KPK


              Tiga Pimpinan KPK Serahkan Mandat, Jokowi Bisa Bekukan KPK
    Foto: Pengamat Politik Ray Rangkuti. Tiga Pimpinan KPK Serahkan Mandat, Jokowi Bisa Bekukan KPK.
     
    SUMBARRAYA.COM - - - Pengamat Politik Ray Rangkuti mengungkapkan, Presiden Joko Widodo bisa melakukan tiga langkah dalam merespons tiga unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyerahkan kembali mandat kepemimpinan kepada Presiden Jokowi. Salah satunya, kata Ray adalah membekukan KPK untuk sementara waktu sampai pelantikan pimpinan KPK baru, periode 2019-2023.

    "Presiden harus melakukan langkah dengan segera. Ada tiga pilihan, pertama membekukan KPK dan dengan sendirinya menonaktifkan kegiatan KPK sampai pelantikan komisioner KPK baru," ujar Ray di Jakarta, Sabtu, 14 September 2019.

    Langkah kedua, kata Ray, menolak penyerahan mandat tiga pimpinan KPK dan dengan sendirinya ketiganya tetap melaksanakan tugasnya. Namun, kata dia, hal ini merupakan langkah yang bertolak belakang dengan sikap presiden akhir-akhir ini.
     
    "Di satu segi presiden mengabaikan pikiran, pandangan dan keterlibatan komisioner KPK yang sekarang, saat yang sama tidak mau menerima penyerahan mandat mereka. Artinya sikap mendua presiden," tandas dia.
     
    Langkah ketiga, lanjut Ray, menerima penyerahan mandat tiga pimpinan KPK lalu memilih komisioner KPK transisi sampai komisioner baru dilantik. "Tentu saja, jika Presiden konsisten dengan cara berpikir seperti sekarang, maka pilihan ideal baginya adalah membekukan KPK sampai dilantiknya komisioner baru. Itu kalau presiden konsisten mengabaikan komisioner KPK yang sekarang dan kehendak publik. Bukankah dia sudah tidak punya beban?," ungkap dia.

    Menurut Ray, tindakan tiga unsur pimpinan KPK untuk menyerahkan mandat kepemimpinan kepada presiden merupakan langkah tepat. Pasalnya, di dalam faktanya, presiden sama sekali tidak mendengar masukan dari KPK terkait dengan revisi UU KPK.

    "Presiden lebih memilih mendengar apa kehendak partai pendukungnya, bahkan dari kehendak rakyatnya secara umum," tutur dia.

    Selain itu, tambah dia, desain KPK yang tengah dibahas akan menjadikan presiden sebagai penanggung jawab utama dan sekaligus atasan KPK. Sekalipun tidak langsung, kata dia, pengangkatan Dewan Pengawas yang mutlak merupakan wewenang presiden merupakan pintu presiden untuk mengintervensi KPK.

    "Sebab Dewan Pengawas oleh dan karena dipilih langsung oleh presiden maka ia hanya bertanggungjawab kepada presiden. Dan sejatinya juga dengan komisioner KPK, dengan desain KPK seperti sekarang, mereka juga semestinya dipilih langsung presiden," pungkas dia. 

    (Source: BeritaSatu.com)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa