• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Tersangka Kasus Provokasi Asrama Mahasiswa Papua, Veronica Koman Merasa Dikriminalisasi



              Veronica Koman Merasa Dikriminalisasi
    Tersangka kasus provokasi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), Surabaya, Veronica Koman.
    SUMBARRAYA.COM - - - Tersangka kasus provokasi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), Surabaya, Veronica Koman, akhirnya angkat bicara. Veronica mengaku dikriminalisasi.

    "Kepolisian telah menyalahgunakan wewenangnya dan sudah sangat berlebihan dalam upayanya mengkriminalisasi saya, baik dalam caranya maupun dalam melebih-lebihkan fakta yang ada," kata Veronica dalam keterangan pers, Minggu, 15 September 2019.

    Veronica mengaku sejak ditetapkan sebagai tersangka memilih diam dan tidak menanggapi tuduhan polisi. Dia tak ingin berpartisipasi dalam upaya pengalihan isu dari masalah pokok yang sedang terjadi di Papua.
     
    "Kasus kriminalisasi terhadap saya hanyalah satu dari sekian banyak kasus kriminalisasi dan intimidasi besar-besaran yang sedang dialami orang Papua saat ini," tambah Veronica.

    Dia menyebut aspirasi masyarakat Papua yang turun ke jalan dalam rentang waktu beberapa minggu terakhir hendak dibuat menjadi angin lalu. Pemerintah pusat beserta aparatur negara dinilai tidak kompeten menyelesaikan konflik berkepanjangan di Papua.

    Veronica menambahkan penegak hukum malah mencari kambing hitam dengan melakukan kriminalisasi.Dia menyebut negara lebih senang menyampaikan propaganda negatif ketimbang mengusut dan menyelesaikan pelanggaran HAM yang terjadi di Papua.

    "Ketika tidak mampu dan tidak mau mengusut pelanggaran atau kejahatan HAM yang ada, maka seranglah saja si penyampai pesan itu," kata Veronica.

    Tuduhan Saldo Rekening

    Veronica turut menjawab tuduhan polisi terkait saldo rekening bank yang tak wajar. Dia menyebut saldo rekeningnya dalam batas nominal wajar sebagai pengacara yang juga kerap melakukan penelitian.

    Dia mengaku pernah menarik uang ketika berjunjung ke Papua. Penarikan uang, kata dia, dengan nominal yang wajar untuk biaya hidup sehari-hari.

    Veronica juga mengaku pernah ke Surabaya. Kunjungan dilakukan untuk mendampingi klien pada 1 Desember 2018 selama empat hari.

    "Saya tidak ingat bila pernah menarik uang di Surabaya. Apabila saya sempat pun ketika itu, saya yakin maksimal hanya sejumlah batas sekali penarikan ATM untuk biaya makan dan transportasi sendiri," kata Veronica.

    Veronica menyayangkan pemeriksaan rekening pribadinya yang dilakukan Polda Jawa Timur. Dia menilai pemeriksaan itu tak ada kaitan dengan kasusnya saat ini.

    "Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang kepolisian, apalagi kemudian menyampaikannya ke media massa dengan narasi yang teramat berlebihan," kata Veronica.

    Veronica juga mengaku terlambat memberikan laporan studi kepada institusi beasiswanya. Namun, dia menyebut urusan itu telah selesai sejak 3 Juni 2019.

    Dia menuding Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Australia pernah mengganggu studinya. Staf KBRI disebut datang saat dia berbicara tentang pelanggaran HAM Papua di acara yang diselenggarakan Amnesty International Australia serta gereja-gereja Australia.

    Para staf KBRI disebut memotret dan merekam untuk mengintimidasi pembicara. Veronica juga mengaku dilaporkan ke institusi beasiswa atas tuduhan mendukung separatisme.

    "Itu juga yang membuat hubungan saya dengan institusi beasiswa saya menjadi dingin dan saya tidak meminta lagi pembiayaan beberapa hal yang seharusnya masih menjadi tanggungan beasiswa," tutur Veronica.

    Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya.

    Veronica dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 160 KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

    Veronica diketahui sedang melanjutkan pendidikan S2 Hukum di Australia. Veronica selama mendapat beasiswa dari tahun 2017, tidak pernah memberikan laporan untuk mempertanggungjawabkan dana yang dia terima dari Indonesia.

    (Source: medcom.id)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa