LBH Padang Kecam Tindakan Represif Kepolisian Terhadap Mahasiswa UIN IB
SUMBARRAYA.COM - - -
“LBH Padang kecam tindakan represif aparat kepolisian terhadap Mahasiswa UIN IB Yang Melakukan Demontrasi"
“LBH Padang kecam tindakan represif aparat kepolisian terhadap Mahasiswa UIN IB Yang Melakukan Demontrasi"
Rabu 11 September 2019 ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan
Mahasiswa Peduli Kampus (GMPK) melakukan aksi demo kedua di depan
gedung Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang
menuntut transparansi keuangan kampus dan 12 tuntutan lainnya.
Aksi demontrasi awal mulanya berjalan damai hingga kemudian situasi
memanas yang dipicu oleh pelemparan botol minuman oleh seorang yang
diduga satpam kampus dan perkataan tidak pantas dari aparat kepolisian
terhadap mahasiswa pendemo.
Akibatnya, Muhammad Jalali selaku koordinator lapangan mendapat
kekerasan diduga dari kepolisian hingga mengakibatkan sejumlah luka
dibagian bahu kiri dan baju yang dikenakan sobek, luka dibagian wajah
kanan belakang hingga ke bagian kepala. Jalali sempat pingsan dan
diamankan oleh peserta aksi lainnya.
Beberapa orang peserta lainnya juga mengakui mendapatkan pukulan
dibagian kepala dan hantaman dibagian perut yang diduga oleh aparat
kepolisian saat aksi demontrasi berlangsung.
Berdasarkan informasi yang kami terima, personil kepolisian yang
diturunkan berasal dari Polresta Padang, Polsek Kuranji dan Polsek
Padang Timur berjumlah sekitar 40 personil yang diturunkan untuk
mengayomi peserta aksi dalam menyampaikan pendapatnya di muka umum.
Informasi yang kami terima, terdapat beberapa personil kepolisian yang diduga melakukan tindakan represif. Sejatinya kehadiran aparat kepolisian untuk menjamin dan memastikan terpenuhinya hak mahasiswa yang menyampaian pendapatnya di depan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat didepan Umum bukan untuk melakukan kekerasan terhadap peserta aksi. Aparat kepolisian semestinya hadir untuk melindungi hak mahasiswa untuk menyampaikan pendapatnya.
Selain itu, kami juga mendapatkan informasi ancaman yang diterima oleh mahasiswa UIN IB Padang diduga dari dosen dan civitas akademika melalui grup WAG, yang pada intinya mengatakan larangan mahasiswa untuk melakukan demontrasi dan jika dilanggar akan dijatuhkan sanksi dari kampus.
Informasi yang kami terima, terdapat beberapa personil kepolisian yang diduga melakukan tindakan represif. Sejatinya kehadiran aparat kepolisian untuk menjamin dan memastikan terpenuhinya hak mahasiswa yang menyampaian pendapatnya di depan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat didepan Umum bukan untuk melakukan kekerasan terhadap peserta aksi. Aparat kepolisian semestinya hadir untuk melindungi hak mahasiswa untuk menyampaikan pendapatnya.
Selain itu, kami juga mendapatkan informasi ancaman yang diterima oleh mahasiswa UIN IB Padang diduga dari dosen dan civitas akademika melalui grup WAG, yang pada intinya mengatakan larangan mahasiswa untuk melakukan demontrasi dan jika dilanggar akan dijatuhkan sanksi dari kampus.
Hal ini merupakan ancaman serius bagi demokrasi kedepan. Tindakan ini
dapat dikategorikan sebagai sikap anti demokrasi dan mengganggu
kedaulatan rakyat untuk menyampaikan pendapatnya. Semestinya pihak
kampus menjadi contoh tauladan yang melindungi, memenuhi dan menghormati
hak mahasiswa untuk berpendapat bukan malah sebaliknya.
Atas insiden tersebut, LBH Padang menyampaikan beberapa hal-hal penting sebagai berikut :
1. LBH Padang mengecam tindakan represif yang diduga dilakukan personil kepolisian gabungan di UIN IB Padang;
2. Mendesak Propam Polda Sumbar menjatuhkan sanksi bagi personil kepolisian yang melakukan tindakan represi kepada peserta demontrasi UIN IB Padang;
3. Mendesak Ombudsman Perwakilan Sumbar untuk memproses dugaan Mal administrasi personil kepolisian dan dosen/civitas akademi yang melakukan pengancaman;
4. Mendesak Komnas HAM Sumbar untuk memproses dugaan pelanggaran HAM yang dialami mahasiswa UIN IB Padang.
5. Mendukung aksi mahasiswa UIN IB Padang untuk menyampaikan pendapat nya didepan umum dengan cara-cara damai.
1. LBH Padang mengecam tindakan represif yang diduga dilakukan personil kepolisian gabungan di UIN IB Padang;
2. Mendesak Propam Polda Sumbar menjatuhkan sanksi bagi personil kepolisian yang melakukan tindakan represi kepada peserta demontrasi UIN IB Padang;
3. Mendesak Ombudsman Perwakilan Sumbar untuk memproses dugaan Mal administrasi personil kepolisian dan dosen/civitas akademi yang melakukan pengancaman;
4. Mendesak Komnas HAM Sumbar untuk memproses dugaan pelanggaran HAM yang dialami mahasiswa UIN IB Padang.
5. Mendukung aksi mahasiswa UIN IB Padang untuk menyampaikan pendapat nya didepan umum dengan cara-cara damai.
SIARAN PERS
NOMOR : 18/S-Pers/LBH-PDG/IX/2019
NOMOR : 18/S-Pers/LBH-PDG/IX/2019
No comments