Dewan Pers Kalah di Tingkat Banding
Keterangan foto: Dolfie Rompas (berbatik, tengah), Heitje Mandagi (baju merah) dan Wilson Lalengke (berkopiah) bersama kawan-kawan jurnalis, berfoto bersama usai persidangan di PN Jakarta Pusat beberapa bulan lalu.
SUMBARRAYA.COM, (Jakarta) - - -
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Dewan Pers yang dilayangkan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia Wilson Lalengke dan Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi kini memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan menerima permohonan banding dari para pembanding semula para penggugat dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. Bahkan, dalam putusan banding, disebutkan juga secara tegas bahwa eksepsi Dewan Pers yang disampaikan di pengadilan tingkat pertama dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim Banding.
Adanya putusan ini disambut baik kuasa hukum pembanding semula penggugat
Dolfi Rompas. Menurutnya, keputusan tingkat pertama yang menyatakan
peraturan Dewan Pers dikategorikan sebagai peraturan yang mengikat bagi
seluruh pekerja pers, setara dengan perundang-undangan telah
dibatalkan.
Rompas mengatakan, dalam pertimbangan hukum yang disampaikannya dalam
memori banding, keputusan majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan
peraturan Dewan Pers adalah kategori peraturan perundang-undangan adalah
keliru. "Kalau peraturan Dewan Pers dianggap sebagai produk
perundang-undangan maka seharusnya dimasukan ke dalam lembaran negara
dan harus berlogo lambang Garuda, tapi faktanya kan tidak ada," ujar
Rompas kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Pengadilan Tinggi DKI juga menyatakan eksepsi tergugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).
Seperti diketahui, dalam eksepsinya tergugat menyatakan Dewan Pers
memiliki kewenangan dalam membuat peraturan-peraturan di bidang pers.
"Dengan tidak diterimanya eksepsi pihak tergugat, maka Dewan Pers tidak
bisa lagi menganggap lembaganya memiliki kewengan untuk membuat
peraturan tentang pers tersebut," ungkap pengacara yang pernah
bertahun-tahun berprofesi sebagai wartawan ini.
Namun begitu, Rompas juga mengaku heran atas putusan tersebut karena
dalam putusan yang sama hakim juga menolak gugatan dari pihak pembanding
atau penggugat. "Seharusnya ketika banding diterima maka gugatan kita
juga harus diterima. Tapi sesungguhnya kami puas dan menghormati apapun
keputusan hakim, karena tanpa mengabulkan gugatan kita, putusan tingkat
pertama sudah dibatalkan dan eksepsi Dewan Pers juga tidak diterima,"
urainya lagi.
Menanggapi putusan ini, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke mengatakan,
Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sesungguhnya memberi harapan
baru bagi insan pers. "Permohonan banding kita telah dimenangkan dan itu
membuktikan peraturan Dewan Pers tidak mengikat bagi seluruh wartawan,"
ujar alumni PPRA-48 Lemhanas RI dalam keterangan persnya di Jakarta,
Selasa (10/9/2019).
Lalengke juga menambahkan, sudah saatnya seluruh kekuatan pers Indonesia
bersatu kembali untuk menyelesaikan permasalahan pers yang sangat besar
ini. "Dua lembaga peradilan saja (Pengadilan Tinggi dan Pengadilan
Negeri) bisa berbeda persepsi tentang persoalan pers yang ada saat ini,
maka sebaiknya solusi masalah pers harus diselesaikan juga lewat jalur
politik," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Umum SPRI Hence Mandagi mengaku lega atas putusan
banding yang telah ditetapkan PT DKI Jakarta. "Hari ini kemerdekaan pers
yang kita perjuangkan bersama ribuan wartawan dari penjuru tanah air
bisa didengar majelis hakim pengadilan tinggi, dan itu patut
disyukuri," ujar Mandagi dalam keterangan persnya di Jakarta Selasa
10/9/2019).
Pada intinya, menurut Mandagi, PT DKI Jakarta telah membatalkan putusan
tingkat pertama yang menyatakan Dewan Pers tidak memiliki kewenangan
dalam membuat peraturan di bidang pers yang mengatasnamakan UU Nomor 40
tahun 1999 tentang Pers. "Ketika eksepsi Dewan Pers dinyatakan tidak
diterima oleh PT maka menjadi tidak penting gugatan kami ditolak karena
sesungguhnya klaim Dewan Pers atas kewenangannya sudah dinyatakan tidak
dapat diterima," urai Mandagi.
(Team/Red)
No comments