Bantah Kalah di Pengadilan, Dewan Pers: Uji Kompetensi Sesuai UU Pers
SUMBARRAYA.COM, (JAKARTA) - - - Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun menegaskan kebijakan Dewan
Pers bersama Konstituen membuat peraturan standar kompetensi wartawan
dan uji kompetensi wartawan sudah sesuai dengan kewenangan yang
diberikan UU Pers No. 40 tahun 1999.
“Kewenangan Dewan Pers itu
sesuai dengan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 2 huruf
f. Pasal itu menyebut, Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi
pers dalam membuat peraturan-peraturan pers. Jadi standar kompetensi
wartawan dan uji kompetensi wartawan itu niscaya dan sudah diikuti semua
stakeholder pers, karena memang diperlukan,” ujar Hendry CH Bangun, di
Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Penegasan Wakil Ketua Dewan Pers ini
terkait beredarnya hoaks yang berisi seolah- olah Dewan Pers telah kalah
melawan gugatan yang diajukan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI),
Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), WL dan kawan-kawan yang
menggugat keabsahan peraturan Dewan Pers soal kewajiban wartawan
Indonesia mengikuti uji kompetensi wartawan yang sesuai dengan standar
kompetensi wartawan.
”Faktanya, dalam keputusan
No.331/PDT/2019/PT.DKI tanggal 26 Agustus 2019, majelis hakim tinggi
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang terdiri dari Imam Sungudi
sebagai ketua dan hakim anggota masing-masing Haryono dan Hiyanto,
menyatakan seluruh gugatan penggugat WL ditolak, juga menghukum para
penggugat untuk membayar perkara,” katanya.
Artinya, Dewan Pers
menang lagi di PT DKI Jakarta setelah sebelumnya menang di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat. Dewan Pers menyayangkan adanya pihak-pihak dan
media tidak profesional yang membangun framing atau opini ke publik
bahwa Dewan Pers sebagai Terbanding (dahulu Tergugat) diputuskan telah
dikalahkan oleh Majelis Hakim Tinggi PT DKI Jakarta dan pengadilan
memenangkan gugatan dari pembanding (dahulu penggugat I dan penggugat
II) yaitu HGM dan WL.
Dia menjelaskan, dalam amar putusan banding
pada 26 Agustus 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang
diketuai Imam Sungudi dengan jelas mengadili dan memutuskan sebagai
berikut, menerima permohonan banding dari para pembanding semula para
penggugat. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal
13 Februari 2019 Nomor 235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst yang dimohonkan banding
tersebut.
Sedangkan, dalam pokok perkara, menolak gugatan para
pembanding untuk seluruhnya dan menghukum para pembanding untuk membayar
biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding
ditetapkan sebesar Rp150.000.
Adanya putusan banding ini
menyatakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding
dari penggugat. Artinya, perkara pembanding diterima untuk diperiksa
bukan dimenangkan.
”Pernyataan yang menyebutkan menerima permohonan banding dari pembanding merupakan kemenangan perkara dari pembanding sama sekali menyesatkan dan secara hukum tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
”Pernyataan yang menyebutkan menerima permohonan banding dari pembanding merupakan kemenangan perkara dari pembanding sama sekali menyesatkan dan secara hukum tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
menyatakan eksepsi dari Dewan Pers (Terbanding - dahulu Tergugat) tidak
dapat diterima, hanya semata-mata terkait formalitas dan prosedural
pengajuan gugatan dari pembanding di tingkat PT DKI Jakarta.
PT
DKI Jakarta menilai berhak mengadili perkara ini dan untuk ini berarti
juga PT DKI Jakarta sama sekali belum masuk dalam pemeriksaan pokok atau
substansi perkara sehingga dalam hal ini sama sekali tidak benar dan
sangat menyesatkan berita atau opini publik yang menyebutkan pembanding
dimenangkan oleh PT DKI Jakarta.
Dewan Pers menilai gugatan salah tempat karena gugatan tentang UU Pers adalah wilayah Mahkamah Konstitusi, sedang gugatan atas peraturan Dewan Pers adalah wilayah Mahkamah Agung. PT tetap memproses banding, dan putusannya adalah menolak seluruh banding dari pembanding (sebelumnya penggugat).
”Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan tegas menolak
seluruh gugatan dari pembanding dalam pokok perkara atau substansi
perkara. Artinya setelah memeriksa sendiri pokok perkaranya, PT DKI
Jakarta memutuskan menolak seluruh gugatan pembanding WL dkk,” ujarnya.
Dalam
bahasa awam, kata dia, Dewan Pers menang lagi di PT DKI Jakarta setelah
sebelumnya telah menang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan
adanya keputusan PT DKI Jakarta ini, jelaslah bahwa keputusan banding
ini memperkuat posisi Dewan Pers sebagai lembaga yang diberi kewenangan
oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sebagaimana yang
tercantum pada Bab V Pasal 15 ayat 2 butir f yang berbunyi Dewan Pers
melaksanakan fungsi memfasilitasi organisasi-organisaai pers dalam
menyusun peraturan- peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas
profesi kewartawanan.
(Saurce : Sindonews.com)
No comments