• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    4 Polisi Terbakar, Mahasiswa Pelempar Minyak Dijerat Pasal Berlapis


              4 Polisi Terbakar, Mahasiswa Pelempar Minyak Dijerat Pasal Berlapis
    Pria berjas merah yang melempar plastik berisi cairan berwarna biru ke Polisi.
     
    SUMBARRAYA.COM - - - Polisi menetapkan seorang mahasiswa berinisial RS sebagai tersangka. Polisi menahan RS dan menjeratnya dengan pasal berlapis.

    Penetapan RS sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik, mulai baju pelaku hingga ponsel pelaku. RS, yang mengenakan jas merah selagi unjuk rasa, terekam melempar plastik berisi cairan minyak.

    "Dari aspek pasalnya berdasarkan alat bukti dan simpulan gelar pasal diterapkan terkait KUHPidana Pasal 170 dan/atau Pasal 351KUHP tentang penganiayaan berat dan/atau Pasal 160 dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 213 KUHPidana," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat, 16 Agustus 2019.
     
    Truno menegaskan RS terindikasi melempar minyak ke arah Aiptu Erwin. Akibatnya, Erwin tersambar api pada ban yang dibakar massa. Api kemudian menyambar tiga polisi lainnya.
     
    "Untuk tersangka RS ini adalah tersangka yang mengakibatkan terhadap empat personel Polri yang sedang melakukan pengamanan. Jadi terindikasi RS inilah yang melakukan pelemparan dalam bentuk bahan bakar cair atau minyak dalam plastik yang kemudian mengakibatkan tersambarnya korban," tutur Truno.

    Truno mengatakan, dari pasal-pasal tersebut, ancaman hukuman terhadap RS lebih dari lima tahun penjara. Polisi sudah menahan RS.

    "Ancamannya di atas lima tahun. Iya (ditahan) kalimat 'dan/atau' itu seluruhnya diterapkan. Nanti mana yang sesuai dengan pasal tergantung kejaksaan dan pengadilan," kata Truno.

                                                                                    
    (Source: detik.com)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa