Wali Kota Padang Sampaikan Nota Pengantar Rancangan KUPA PPAS Perubahan APBD 2019
SUMBARRAYA.COM, (Padang) - -
Wali Kota Padang Mahyeldi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan 
Kebijakan Umum Perubahan Anggaran, Prioritas dan Palfon Anggaran 
Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2019.  
Hal itu disampaikan wali kota dalam Rapat Paripurna DPRD Padang di ruang
 sidang utama DPRD setempat, Senin (22/7).
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Asrizal diikuti Wakil Ketua Muhidi 
dan para anggota DPRD Padang. Juga hadir unsur Forkopimda Kota Padang 
serta sejumlah pimpinan OPD terkait di lingkup Pemko Padang dan 
stakeholder terkait lainnya.
Mahyeldi menyampaikan, penyusunan kebijakan umum perubahan anggaran 
tahun 2019 ini merupakan tahap awal proses penyusunan perubahan APBD 
Kota Padang tahun anggaran 2019, dan akan diteruskan dengan pembahasan 
prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun 2019. 
“KUPA dan PPAS perubahan yang kami sampaikan dalam waktu bersamaan ini, 
adalah dalam rangka efektivitas proses pembahasannya dan hal tersebut 
sesuai dengan permendagri nomor 38 tahun 2018,” katanya.
Ia menyebutkan, dilakukannya KUPA dan PPAS Perubahan APBD TA 2019 
disebabkan beberapa hal. Pertama terjadinya penyesuaian terhadap 
rancangan anggaran pendapatan belanja daerah. Kedua, penyesuaian 
terhadap dana bagi hasil pajak yang bersumber dari bagi hasil pajak 
cukai tembakau sesuai dengan SK Gubernur Sumbar No. 903-9-2019 tanggal 7
 januari 2019.
Sementara ketiga, penyesuaian terhadap pendapatan hibah pada lain-lain 
pendapatan yang sah yang bersumber dari dana BOS sesuai dengan SK 
Gubernur Sumbar No. 420-184-2019 tanggal 26 februari 2019.
"Yaitunya tentang penetapan alokasi dan sekolah penerima bantuan 
operasional sekolah reguler tingkat sekolah dasar, sekolah dasar luar 
biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah
 kejuruan dan sekolah luar biasa di Provinsi Sumbar tahun 2019. 
Selanjutnya masih banyak lainnya," sebut wako.
Wako menambahkan, secara materil penyusunan kedua dokumen ini, 
sesungguhnya merupakan suatu rangkaian proses dalam penyusunan dokumen 
perencanaan pembangunan yang akan dijadikan pedoman dalam penyusunan  
perubahan APBD untuk tahun anggaran 2019.
Disamping itu, rancangan KUPA-PPAS TA 2019 ini juga memiliki keselarasan
 dengan prioritas perencanaan pembangunan nasional dan Pemprov Sumbar 
yang dikaitkan dengan kebijakan pembangunan Kota Padang tahun 2019.
"Tahun anggaran 2019 ini memiliki dimensi dan arti yang sangat penting 
bagi Kota Padang, karena merupakan tahun terakhir bagi Kota Padang 
melaksanakan pembangunan sesuai dengan RPJMD tahun 2014-2019. 
Berdasarkan perubahan RKPD, penekanan prioritas program kota Padang 
tetap mengacu pada 10 program prioritas daerah," tukuk Mahyeldi.
Lebih lanjut disampaikan, kebijakan umum, prioritas dan plafon anggaran 
sementara perubahan APBD tahun 2019 ini terdiri dari kebijakan 
pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan 
daerah.
Sebagaimana untuk pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan yang akan 
diterima bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil 
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain  pendapatan 
asli daerah yang sah.
"Jadi inilah pokok-pokok arah KUPA-PPAS Perubahan APBD TA 2019. Harapan 
kami, semoga apa yang kami sampaikan ini, dapat dibahas dan diproses 
sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Kami menyadari bahwa 
apa yang disampaikan tersebut masih belum sempurna dan masih terdapat 
kelemahan. Oleh karena itu perlu kita bahas bersama untuk 
penyempurnaannya melalui rapat-rapat dewan selanjutnya," pungkasnya. 
                                                                                                                                                      (th)
 
 


 
 
 
 
 
No comments