Wali Kota Padang Sampaikan Nota Pengantar Rancangan KUPA PPAS Perubahan APBD 2019
SUMBARRAYA.COM, (Padang) - -
Wali Kota Padang Mahyeldi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan
Kebijakan Umum Perubahan Anggaran, Prioritas dan Palfon Anggaran
Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2019.
Hal itu disampaikan wali kota dalam Rapat Paripurna DPRD Padang di ruang
sidang utama DPRD setempat, Senin (22/7).
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Asrizal diikuti Wakil Ketua Muhidi
dan para anggota DPRD Padang. Juga hadir unsur Forkopimda Kota Padang
serta sejumlah pimpinan OPD terkait di lingkup Pemko Padang dan
stakeholder terkait lainnya.
Mahyeldi menyampaikan, penyusunan kebijakan umum perubahan anggaran
tahun 2019 ini merupakan tahap awal proses penyusunan perubahan APBD
Kota Padang tahun anggaran 2019, dan akan diteruskan dengan pembahasan
prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun 2019.
“KUPA dan PPAS perubahan yang kami sampaikan dalam waktu bersamaan ini,
adalah dalam rangka efektivitas proses pembahasannya dan hal tersebut
sesuai dengan permendagri nomor 38 tahun 2018,” katanya.
Ia menyebutkan, dilakukannya KUPA dan PPAS Perubahan APBD TA 2019
disebabkan beberapa hal. Pertama terjadinya penyesuaian terhadap
rancangan anggaran pendapatan belanja daerah. Kedua, penyesuaian
terhadap dana bagi hasil pajak yang bersumber dari bagi hasil pajak
cukai tembakau sesuai dengan SK Gubernur Sumbar No. 903-9-2019 tanggal 7
januari 2019.
Sementara ketiga, penyesuaian terhadap pendapatan hibah pada lain-lain
pendapatan yang sah yang bersumber dari dana BOS sesuai dengan SK
Gubernur Sumbar No. 420-184-2019 tanggal 26 februari 2019.
"Yaitunya tentang penetapan alokasi dan sekolah penerima bantuan
operasional sekolah reguler tingkat sekolah dasar, sekolah dasar luar
biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah
kejuruan dan sekolah luar biasa di Provinsi Sumbar tahun 2019.
Selanjutnya masih banyak lainnya," sebut wako.
Wako menambahkan, secara materil penyusunan kedua dokumen ini,
sesungguhnya merupakan suatu rangkaian proses dalam penyusunan dokumen
perencanaan pembangunan yang akan dijadikan pedoman dalam penyusunan
perubahan APBD untuk tahun anggaran 2019.
Disamping itu, rancangan KUPA-PPAS TA 2019 ini juga memiliki keselarasan
dengan prioritas perencanaan pembangunan nasional dan Pemprov Sumbar
yang dikaitkan dengan kebijakan pembangunan Kota Padang tahun 2019.
"Tahun anggaran 2019 ini memiliki dimensi dan arti yang sangat penting
bagi Kota Padang, karena merupakan tahun terakhir bagi Kota Padang
melaksanakan pembangunan sesuai dengan RPJMD tahun 2014-2019.
Berdasarkan perubahan RKPD, penekanan prioritas program kota Padang
tetap mengacu pada 10 program prioritas daerah," tukuk Mahyeldi.
Lebih lanjut disampaikan, kebijakan umum, prioritas dan plafon anggaran
sementara perubahan APBD tahun 2019 ini terdiri dari kebijakan
pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan
daerah.
Sebagaimana untuk pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan yang akan
diterima bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan
asli daerah yang sah.
"Jadi inilah pokok-pokok arah KUPA-PPAS Perubahan APBD TA 2019. Harapan
kami, semoga apa yang kami sampaikan ini, dapat dibahas dan diproses
sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Kami menyadari bahwa
apa yang disampaikan tersebut masih belum sempurna dan masih terdapat
kelemahan. Oleh karena itu perlu kita bahas bersama untuk
penyempurnaannya melalui rapat-rapat dewan selanjutnya," pungkasnya.
(th)
No comments