• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Oknum Petugas Pengawal Tahanan KPK Cuma Disogok Rp 300 Ribu Saat Kawal Idrus Marham Berobat


              Oknum Petugas Pengawal Tahanan KPK Cuma Disogok Rp 300 Ribu Saat Kawal Idrus Marham Berobat
    Bukti rekaman CCTV oknum petugas pengawal tahanan KPK saat menerima uang sogokan dari orang suruhan Idrus Marham.
     
    SUMBARRAYA.COM - - - Seorang Petugas Pengawal Tahanan (Waltah) Komisi Pemberantasan Korupsi berinisial 'M' telah resmi dipecat. Dia terbukti menerima sogokan dari seorang ajudan terdakwa suap PLTU Riau-1 Idrus Marham saat melakukan pengawalan izin berobat di RS MMC Kuningan, Juni lalu.

    Hal tersebut dipastikan melalui video rekaman yang diputar Kepala Perwakilan Ombudsman RI DKI Jakarta, Teguh P Nugroho, saat jumpa pers di Gedung Ombudsman RI, Selasa, 16 Juli 2019. 

    "Saudara 'M' selaku staf pengamanan dan pengawalan tahanan telah melakukan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang. Bahwa ada transaksi yang terjadi antara pihak yang diduga ajudan, keluarga, atau penasihat hukum dengan waltah KPK," kata Teguh. 
     
    Teguh mengatakan, petugas pengawal tahanan KPK itu telah menyalahgunakan wewenangnya saat mengawal Idrus ke RS MMC. Saat itu, tangan Idrus tanpa borgol dan dia melepas rompi tahanan saat mendapat izin berobat. 
     
    "Saat di rumah sakit, Idrus tanpa mengenakan rompi dan borgol. Idrus melenggang bebas," kata Teguh. 

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa oknum petugas pengawal tahanan KPK berinisial 'M' telah dicopot dari jabatannya lantaran terbukti melanggar kode etik. KPK, kata Febri tidak mentolerir kesalahan yang dilakukan petugas tersebut.

    "KPK langsung mengambil keputusan tegas dengan sanksi berat. Saudara 'M' telah diberhentikan tidak dengan hormat. Ini merupakan bentuk sikap tegas KPK yang tidak mentolerir pelanggaran seperti itu," tegas Febri. 

    Febri membenarkan petugas pengawal tahanan berinisial 'M' itu telah diduga menerima sogok dari orangnya Idrus Marham sebesar Rp 300 ribu.

    "Diduga Rp 300 ribu (uang yang diterima)," kata Febri. 

    Hingga saat ini, Direktorat Pengawasan Internal (PI) KPK telah melakukan proses pemeriksaan dan penelusuran informasi terhadap pihak-pihak yang mengetahui 'M' dengan bukti elektronik yang telah didapatkan.

    "Sekarang Direktorat PI masih fokus pada penegakan aturan ke pegawai KPK," tandas Febri. 

                                                                                          
    (Source: rmol.id)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa