Lurah Se-Kota Padang Ikuti Sosialisasi Permendagri No.33 Tahun 2019
SUMBARRAYA.COM, (Padang) - - -
Pemerintah Kota Padang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah (BPKAD) mensosialisasikan Permendagri No.33 Tahun 2019 tentang
Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran (TA) 2020.
Sosialisasi ini tak hanya diberikan kepada seluruh kepala SKPD di
lingkup Pemko Padang dan pimpinan DPRD setempat, namun juga bagi lurah
se-Kota Padang.
Kegiatan ini pun dibagi menjadi dua tingkatan dengan dilangsungkan
selama dua hari Jumat-Sabtu (12-13/7) di salah satu hotel di Padang.
Sebelumnya Jumat (12/7), sosialisasi ini telah dibuka Wali Kota Padang
diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Amasrul dengan diikuti peserta
tingkatan pertama yakni seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemko Padang.
Sementara Sabtu ini (13/7), diikuti tingkatan kedua yakni sebanyak 104
lurah se-Kota Padang.
Tampak narasumber Ihsan Dirgahayu, SSTP, M.AP, Kasubit Wilayah IV
Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri
memberikan materi tentang penjelasan Permendagri No.33 Tahun 2019
tersebut. Asisten Administrasi Setda Kota Padang Didi Aryadi memandu
sosialisasi itu.
Didi menyampaikan, sosialisasi ini sangat penting dilakukan dan diikuti
bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Padang, sesuai
amanat Undang-undang untuk memberikan pemahaman bagi aparatur daerah
dalam mengelola keuangan daerah. Baik pada proses perencanaan maupun
penganggaran.
"Perlu kita ketahui bersama, bahwa Permendagri ini adalah pedoman dalam
penyusunan APBD yang berisikan pokok-pokok kebijakan sebagai petunjuk
dan arah bagi pemerintah daerah baik dalam penyusunan, pembahasan serta
penetapan APBD TA 2020," ujar Didi.
Asisten Administrasi itu mengingatkan agar pengelolaan keuangan daerah
harus tertib, taat peraturan, efektif, efisien, ekonomis,
bertanggungjawab dan bermanfaat bagi masyarakat. Tujuannya tentunya
untuk terwujudnya 'good governace dan clean goverment'.
"Keberhasilan suatu pembangunan di daerah tidak terlepas dari aspek
pengelolaan keuangan dan manajemen yang baik pula," imbuhnya.
Lebih lanjut tutur Didi, agar seluruh proses penyusunan APBD TA 2020
dilaksanakan separipurna mungkin diharapkan kepada TAPD untuk
mempercepat penyusunan dan penyampaian ke DPRD sesuai jadwal dan tahapan
yang diatur Permendagri tersebut.
"Maka untuk itu mari kita ikuti sosialisasi ini secara baik sampai
selesai. Sehingga masing-masing kita memahami betul dalam penyusunan
APBD 2020 nantinya. Kita tentu berharap, pengelolaan keuangan daerah
dapat sesuai harapan serta jauh dari kesalahan dan kelalaian
administratif," tukasnya mengakhiri.
Seperti diketahui, dalam Permendagri ini dijelaskan berkaitan
sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah,
prinsip, kebijakan dan teknis penyusunan APBD disertai hal teknis
lainnya.
(dv)
No comments