Lurah Se-Kota Padang Ikuti Sosialisasi Permendagri No.33 Tahun 2019
SUMBARRAYA.COM, (Padang) - - - 
Pemerintah Kota Padang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset 
Daerah (BPKAD) mensosialisasikan Permendagri No.33 Tahun 2019 tentang 
Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran (TA) 2020. 
Sosialisasi ini tak hanya diberikan kepada seluruh kepala SKPD di 
lingkup Pemko Padang dan pimpinan DPRD setempat, namun juga bagi lurah 
se-Kota Padang. 
Kegiatan ini pun dibagi menjadi dua tingkatan dengan dilangsungkan 
selama dua hari Jumat-Sabtu (12-13/7) di salah satu hotel di Padang.
Sebelumnya Jumat (12/7), sosialisasi ini telah dibuka Wali Kota Padang 
diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Amasrul dengan diikuti peserta 
tingkatan pertama yakni seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemko Padang. 
Sementara Sabtu ini (13/7), diikuti tingkatan kedua yakni sebanyak 104 
lurah se-Kota Padang.
Tampak narasumber Ihsan Dirgahayu, SSTP, M.AP, Kasubit Wilayah IV 
Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri 
memberikan materi tentang penjelasan Permendagri No.33 Tahun 2019 
tersebut. Asisten Administrasi Setda Kota Padang Didi Aryadi memandu 
sosialisasi itu.
Didi menyampaikan, sosialisasi ini sangat penting dilakukan dan diikuti 
bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Padang, sesuai 
amanat Undang-undang untuk memberikan pemahaman bagi aparatur daerah 
dalam mengelola keuangan daerah. Baik pada proses perencanaan maupun 
penganggaran.
"Perlu kita ketahui bersama, bahwa Permendagri ini adalah pedoman dalam 
penyusunan APBD yang berisikan pokok-pokok kebijakan sebagai petunjuk 
dan arah bagi pemerintah daerah baik dalam penyusunan, pembahasan serta 
penetapan APBD TA 2020," ujar Didi.
Asisten Administrasi itu mengingatkan agar pengelolaan keuangan daerah 
harus tertib, taat peraturan, efektif, efisien, ekonomis, 
bertanggungjawab dan bermanfaat bagi masyarakat. Tujuannya tentunya 
untuk terwujudnya 'good governace dan clean goverment'. 
"Keberhasilan suatu pembangunan di daerah tidak terlepas dari aspek 
pengelolaan keuangan dan manajemen yang baik pula," imbuhnya.
Lebih lanjut tutur Didi, agar seluruh proses penyusunan APBD TA 2020 
dilaksanakan separipurna mungkin diharapkan kepada TAPD untuk 
mempercepat penyusunan dan penyampaian ke DPRD sesuai jadwal dan tahapan
 yang diatur Permendagri tersebut.
"Maka untuk itu mari kita ikuti sosialisasi ini secara baik sampai 
selesai. Sehingga masing-masing kita memahami betul dalam penyusunan 
APBD 2020 nantinya. Kita tentu berharap, pengelolaan keuangan daerah 
dapat sesuai harapan serta jauh dari kesalahan dan kelalaian 
administratif," tukasnya mengakhiri.
Seperti diketahui, dalam Permendagri ini dijelaskan berkaitan 
sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah, 
prinsip, kebijakan dan teknis penyusunan APBD disertai hal teknis 
lainnya.
                                                                                                                                                   (dv)
 
 

 
 
 
 
 
No comments