KPK Geledah Ruang Kerja Sekda Jabar Terkait Suap Proyek Meikarta

Dua polisi berjaga-jaga di depan ruang kerja Sekda Jabar.
SUMBARRAYA.COM - - - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menggeledah
ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jawa Barat, Iwa Karniwa,
pada pagi ini. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan
terkait kasus dugaan suap pengurusan Raperda RDTR untuk proyek Meikarta.
"Iya ada penggeledahan dalam kasus suap terkait RDTR Meikarta pagi ini di ruang Sekda Jabar," singkat Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu, 31 Juli 2019.
Hingga kini, penggeledahan masih berlangsung di Gedung Pemprov Jabar khususnya ruang kerja Sekda Jabar. Belum diketahui apa saja yang diamankan tim penyidik dari penggeledahan tersebut.
KPK sendiri sebelumnya telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jawa Barat (Jabar), Iwa Karniwa (IWK) sebagai tersangka pengembangan kasus dugaan suap pengurusan izin mega proyek Lippo Group, Meikarta di Cikarang.
Iwa Karniwa diduga menerima suap Rp900 juta untuk mengurus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang masih berkaitan dengan proyek Meikarta.
Uang tersebut disinyalir berasal dari PT Lippo Cikarang yang diserahkan ke Iwa Karniwa melalui perantara mantan Kabid Pentaaan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili. Neneng sendiri sudah divonis bersalah terkait perkara suap pengurusan izin Meikarta.
(Source: okezone.com)
"Iya ada penggeledahan dalam kasus suap terkait RDTR Meikarta pagi ini di ruang Sekda Jabar," singkat Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu, 31 Juli 2019.
Hingga kini, penggeledahan masih berlangsung di Gedung Pemprov Jabar khususnya ruang kerja Sekda Jabar. Belum diketahui apa saja yang diamankan tim penyidik dari penggeledahan tersebut.
KPK sendiri sebelumnya telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jawa Barat (Jabar), Iwa Karniwa (IWK) sebagai tersangka pengembangan kasus dugaan suap pengurusan izin mega proyek Lippo Group, Meikarta di Cikarang.
Iwa Karniwa diduga menerima suap Rp900 juta untuk mengurus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang masih berkaitan dengan proyek Meikarta.
Uang tersebut disinyalir berasal dari PT Lippo Cikarang yang diserahkan ke Iwa Karniwa melalui perantara mantan Kabid Pentaaan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili. Neneng sendiri sudah divonis bersalah terkait perkara suap pengurusan izin Meikarta.
(Source: okezone.com)
No comments