• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    3 Emak-emak dalam Video "Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan" Dituntut 8 Bulan Penjara


              3 Emak-emak dalam Video "Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan" Dituntut 8 Bulan Penjara
    3 Emak-emak dalam Video "Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan" Dituntut 8 Bulan Penjara.
     
    SUMBARRAYA.COM - - - Tiga emak-emak dari Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo-Sandi (Pepes) terkait video "Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan", dituntut delapan bulan penjara, Kamis, 18 Juli 2019.

    Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri Karawang Donald Situmorang saat sidang dengan agenda tuntutan di Ruang Sidang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri (PN) Karawang.

    Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan perbuatan para terdakwa sesuai Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
     
    JPU menuntut terdakwa Citra Widaningsih, Engqay Sugiyanty, dan Ika Peranika dengan tuntutan delapan bulan penjara.
     
    "Tidak ada hal yang memberatkan para terdakwa. Sementara hal yang meringankan ialah, para terdakwa bersikap sopan saat persidangan, mengakui perbuatan, menyesal, serta memiliki anak dan suami yang masih membutuhkan perhatian," ujar Donald.

    Ketua Majelis Hakim Elvina kemudian mempersilakan terdakwa melakulan pembelaan. Sidang dengan agenda pledoi dijadwalkan digelar pada Senin, 22 Juli 2019.

    Pengacara terdakwa Eigen Justisi mengatakan akan maksimal dalam pledoi. Apalagi, menurutnya sesuai dengan pernyataan JPU, tidak ada hal yang memberatkan para terdakwa.

    "Selama ini emak-emak (terdakwa) ini selalu bersikap sopan. Apalgi mereka mempunyai anak yang membutuhkan perhatian," kata Eigen ditemui usai Sidang.

    Sidang kali ini merupakan sidang ke-14 bagi tiga emak-emak tersebut. Selama proses hukum, ketiganya menjalani penahanan sekitar lima bulan.

    Aksi emak-emak ini dalam video "Jika Jokowi Terpilih, Tidak Lagi Ada Azan" sempat viral dan menjadi sorotan publik.

    Sebelumnya, tiga emak-emak ini didakwa Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

                                                                                   
    (Source: kompas.com)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa