Pakar HTN: Peluang Menang Prabowo-Sandi Tidak Terlalu Besar di MK

Kuasa Hukum Prabowo-Sandi di sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di MK.
SUMBARRAYA.COM - - - Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019
di Mahkamah Konstitusi (MK) telah berakhir pada tahap keterangan saksi
dan ahli.
Selanjutnya memasuki tahap rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan membacakan putusan.
Pakar hukum tatanegara dan Direktur HICON Law & Policy Strategies, Hifdzil Alim mengamati tipis peluang kubu 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memenangkan gugatan Pilpresnya.
Selanjutnya memasuki tahap rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan membacakan putusan.
Pakar hukum tatanegara dan Direktur HICON Law & Policy Strategies, Hifdzil Alim mengamati tipis peluang kubu 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memenangkan gugatan Pilpresnya.
Hal ini didasari permohonan serta persidangan yang diamatinya mulai awal hingga Jumat, 21 Juni 2019 lalu.
"Sepertinya antara materi dan formil PHPU yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan pemeriksaan persidangan serta materi permohonan, peluang Prabowo-Sandi tidak terlalu besar untuk memenangkan permohonan PHPU," ucap Alim kepada Kantor Berita RMOL, Minggu, 23 Juni 2019.
Tak hanya itu, menurut dia, dalil kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) juga tidak dapat dibuktikan pemohon dalam persidangan MK.
"Selain soal suara yang hilang, alasan dan keterangan untuk TSM juga sepertinya tidak dapat membuktikan," katanya.
Namun ia berharap majelis hakim MK bisa memberikan keputusan yang adil untuk kedua belah pihak, pada Jumat, 28 Juni 2019 nanti.
"Harapan saya ke Majelis hakim MK, majelis hakim memutus dengan seadil-adilnya," tandasnya.
(Source: rmol.id)
No comments