Kecewa, Prabowo-Sandiaga Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres
Prabowo Subianto (Agung Pambudhy/detikcom)
SUMBARRAYA.COM, (Jakarta) - - - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandiaga. Pasangan calon nomor urut 02 itu menghormati keputusan MK.
"Keputusan ini sangat mengecewakan kami dan para pendukung. Tapi, sesuai kesepakatan, kami akan tetap patuh pada jalur konstitusi kita," kata Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).
"Dengan ini, kami menyatakan kami menghormati hasil putusan MK tersebut," sambung Prabowo.
Dalam jumpa pers tersebut, Prabowo didampingi Sandiaga. Ada pula sejumlah elite parpol koalisi.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dengan putusan ini, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin tetap memenangi Pilpres 2019.
"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
(Saurce : detikcom)
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dengan putusan ini, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin tetap memenangi Pilpres 2019.
"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
(Saurce : detikcom)
MK Tolak Seluruh
Gugatan Prabowo-Sandiaga
Ihsanuddin, Abba Gabrillin, Jessi Carina, Fitria Chusna Farisa
Kompas.com - 27/06/2019, 21:16 WIB
Sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta,
Kamis (27/6/2019).
Sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta,
Kamis (27/6/2019).(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan
sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon
presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan
memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung
MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,"
ujar Anwar Usman.
Sidang dimulai 12.45 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh
delapan hakim konstitusi lainnya.
Baca juga: Pokok Perkara dan Jawaban Tergugat Sidang MK Sengketa Pilpres
2019
Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan
tersebut berdasarkan fakta persidangan.
Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang
diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak
Jokowi-Ma'ruf.
Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.
Mahkamah sadar bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak. Hanya,
MK berharap semua pihak tidak menghujat atau menghina pascaputusan.
Dalam pertimbangannya, hakim membacakan pendapat Mahkamah atas
masing-masing dalil yang diajukan tim 02.
Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka
adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh
Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.
Seluruhnya ditolak Mahkamah dengan berbagai argumen. Menurut MK, dalil
02 tidak beralasan menurut hukum.
Halaman Berikutnya
Dalam sidang tersebut, hadir tim…
Halaman:
1
2
Show All
Video Pilihan
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Pemilu 2019
PenulisIhsanuddin, Abba Gabrillin, Jessi Carina, Fitria Chusna Farisa
EditorSandro Gatra
Berita Terkait
MK Tegaskan Pelanggaran TSM Jadi Kewenangan Bawaslu
MK: Wajar Presiden Imbau TNI-Polri Sosialisasikan Program Pemerintah
MK Tolak Dalil 02 soal Dukungan Kepala Daerah kepada Jokowi-Ma'ruf
MK Anggap Prabowo-Sandi Keliru Adukan Pelanggaran TSM, Ini Argumentasi
Hakim
MK Tak Temukan Bukti Meyakinkan dari Kubu Prabowo soal Ketidaknetralan
Aparat
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandiaga", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/27/21163631/mk-tolak-seluruh-gugatan-prabowo-sandiaga.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Sandro Gatra
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandiaga", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/27/21163631/mk-tolak-seluruh-gugatan-prabowo-sandiaga.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Sandro Gatra
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandiaga", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/27/21163631/mk-tolak-seluruh-gugatan-prabowo-sandiaga.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Sandro Gatra
No comments