• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    UU Penodaan Agama Diminta Diuji Kembali


              UU Penodaan Agama Diminta Diuji Kembali
    Mahkamah Konstitusi
     
    SUMBAR RAYA.COM, - - - Mahasiswa bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan kembali permohonan uji UU 1/PNPS/1965 (UU Penodaan Agama) di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia juga meminta supaya undang-undang yang diuji dapat segera direvisi oleh pembentuk undang-undang.

    "Pemohon menilai hal tersebut merugikan konstitusional pemohon yang muncul akibat tidak dilakukannya revisi pasal penistaan agama," ujar Zico di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa, 22 Januari 2019.

    Pemohon menjabarkan bahwa dalam perkara pengujian ini, pemohon tidak lagi mempermasalahkan konstitusionalitas substansi pasal, tetapi mempermasalahkan inkonstitusionalitas tidak dilakukannya revisi terhadap Pasal 1, 2, 3, dan 4 UU Penistaan Agama.

    Menurut pemohon, penundaan revisi ketentuan-ketentuan tersebut menimbulkan ketidakadilan terhadap pihak yang menjadi korban persekusi akibat salah menafsirkan sejumlah ketentuan dalam UU Penodaan Agama.

    Penundaan revisi UU Penistaan Agama ini dinilai pemohon bertentangan dengan prinsip negara hukum dan juga tidak memberikan perlindungan hukum yang adil.

    Dengan demikian, pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah menyatakan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 UU Penistaan Agama tetap konstitusional sepanjang dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 3 tahun.

    Sebelumnya, pemohon pernah mengajukan pengujian undang-undang yang sama terkait dengan Pasal 4 UU Penodaan Agama dan telah diputus dalam Putusan Nomor 76/PUU-XVI/2018.

    Pemohon menerima putusan tersebut yang menyatakan pasal penistaan agama konstitusional namun perlu dilakukan perubahan mendesak. Akan tetapi, ketentuan tersebut belum juga direvisi oleh pembentuk undang-undang.

    #   merdeka.com

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa