UU Penodaan Agama Diminta Diuji Kembali

Mahkamah Konstitusi
"Pemohon menilai hal tersebut merugikan konstitusional pemohon yang muncul akibat tidak dilakukannya revisi pasal penistaan agama," ujar Zico di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa, 22 Januari 2019.
Pemohon menjabarkan bahwa dalam perkara pengujian ini, pemohon tidak lagi mempermasalahkan konstitusionalitas substansi pasal, tetapi mempermasalahkan inkonstitusionalitas tidak dilakukannya revisi terhadap Pasal 1, 2, 3, dan 4 UU Penistaan Agama.
Menurut pemohon, penundaan revisi ketentuan-ketentuan tersebut menimbulkan ketidakadilan terhadap pihak yang menjadi korban persekusi akibat salah menafsirkan sejumlah ketentuan dalam UU Penodaan Agama.
Penundaan revisi UU Penistaan Agama ini dinilai pemohon bertentangan dengan prinsip negara hukum dan juga tidak memberikan perlindungan hukum yang adil.
Dengan demikian, pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah menyatakan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 UU Penistaan Agama tetap konstitusional sepanjang dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 3 tahun.
Sebelumnya, pemohon pernah mengajukan pengujian undang-undang yang sama terkait dengan Pasal 4 UU Penodaan Agama dan telah diputus dalam Putusan Nomor 76/PUU-XVI/2018.
Pemohon menerima putusan tersebut yang menyatakan pasal penistaan agama konstitusional namun perlu dilakukan perubahan mendesak. Akan tetapi, ketentuan tersebut belum juga direvisi oleh pembentuk undang-undang.
# merdeka.com
No comments