• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Hakim Perintahkan Ahmad Dhani Langsung Dijebloskan ke Penjara, Pendukung Kumandangkan Takbir


              Hakim Perintahkan Ahmad Dhani Langsung Dijebloskan ke Penjara, Pendukung Kumandangkan Takbir
    Politisi Gerindra Ahmad Dhani bersama para pendukungnya.

    SUMBAR RAYA.COM, - - - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 kurungan penjara kepada politisi Gerindra Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian. Selain itu, Hakim juga memerintahkan untuk segera menjebloskan Ahmad Dhani ke Lembaga Pemasyarakatan (LP).

    "Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan," ucap M. Ratmoho membacakan amar putusan, Senin, 28 Januari 2019.
     
     Seusai mendengarkan putusan tersebut, Ahmad Dhani didampingi dua pengacara langsung menuju ke mobil tahanan. Diam seribu bahasa, Dhani dan pengacara hanya selalu berpose salam dua jari baik sebelum menaiki mobil maupun di dalam kursi mobil tahanan. 
     
    Sementara itu, pendukung mengumandangkan takbir. Bahkan ada pendukungnya yang menangis histeris sembari berteriak-teriak.
     
     "Ini tidak adil. Ini tidak adil," ucap dia.

    Majelis Hakim menyatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan (SARA).

    Selain menjatuhan kurungan penjara, majelis hakim juga menetapkan barang bukti dari penuntut umum dirampas untuk dimusnahkan.

    "Satu buah sim card dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan. Dari penasehat hukum satu buah bundel dan seterusnya tetap terlampir dalam berkas perkara," tutup Ratmoho.

    #    merdeka.com

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa