Tommy Soeharto akan Tempuh Jalur Hukum soal 'Soeharto Guru Korupsi'
Ketum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto (nomor 2 dari kanan)..
SUMBAR RAYA.COM, - - - - Ketum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto
siap menempuh jalur hukum atas pernyataan elite PDIP yang menyebut
Soeharto sebagai 'guru korupsi Indonesia'. Tommy menegaskan pernyataan
tersebut tidak didasari fakta.
"Tadi saya bicara dengan Pak Dedi mengenai pernyataan dari kader PDIP yang menyatakan Pak Harto sebagai guru korupsi. Ini saya minta kepada Laskar Berkarya, saya meminta untuk menuntut. Karena tidak ada fakta hukum yang menyatakan Pak Harto korupsi," ujar Tommy dalam pidato pengukuhan pimpinan pusat organisasi sayap Berkarya, Laskar Berkarya, di Hotel Mirah, Bogor, Jumat, 30 November 2018.
"Tadi saya bicara dengan Pak Dedi mengenai pernyataan dari kader PDIP yang menyatakan Pak Harto sebagai guru korupsi. Ini saya minta kepada Laskar Berkarya, saya meminta untuk menuntut. Karena tidak ada fakta hukum yang menyatakan Pak Harto korupsi," ujar Tommy dalam pidato pengukuhan pimpinan pusat organisasi sayap Berkarya, Laskar Berkarya, di Hotel Mirah, Bogor, Jumat, 30 November 2018.
Tommy
lantas menyebut, di zaman Orde Baru, hanya sedikit pejabat yang terlibat
kasus korupsi. Kondisi ini, disebut Tommy, berbeda dibanding era
reformasi.
"Di era Orde Baru itu yang terkena kasus KKN, terutama kasus korupsi, itu hanya hitungan jari atau paling banyak itu puluhan. Sekarang zaman reformasi ini sudah ratusan orang kena OTT (kasus) korupsi," papar Tommy.
"Di era Orde Baru itu yang terkena kasus KKN, terutama kasus korupsi, itu hanya hitungan jari atau paling banyak itu puluhan. Sekarang zaman reformasi ini sudah ratusan orang kena OTT (kasus) korupsi," papar Tommy.
"Yang
mengagungkan atau menyatakan bahwa KKN Orde Baru itu paling parah,
bahkan terakhir mengatakan Pak Harto sebagai gurunya korupsi, itu malah
selama reformasi ini menjadi pemenang utama daripada kasus korupsi. Ini
tentunya tidak harus kita dengungkan terus bahwa fakta ini memang fakta
yang nyata," imbuhnya.
Pernyataan 'Soeharto guru korupsi' sebelumnya disampaikan Wasekjen PDIP Ahmad Basarah. Basarah menyebut negara telah menetapkan pencanangan program pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hal ini disebutkan dalam Tap MPR Nomor 11 Tahun 1998 untuk menegakkan hukum terhadap terduga pidana korupsi.
"Termasuk oleh mantan presiden Soeharto. Jadi, guru dari korupsi Indonesia sesuai Tap MPR Nomor 11 Tahun '98 itu mantan presiden Soeharto dan itu adalah mantan mertuanya Pak Prabowo," ujar Basarah, Rabu, 28 November 2018.
# detik.com
Pernyataan 'Soeharto guru korupsi' sebelumnya disampaikan Wasekjen PDIP Ahmad Basarah. Basarah menyebut negara telah menetapkan pencanangan program pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hal ini disebutkan dalam Tap MPR Nomor 11 Tahun 1998 untuk menegakkan hukum terhadap terduga pidana korupsi.
"Termasuk oleh mantan presiden Soeharto. Jadi, guru dari korupsi Indonesia sesuai Tap MPR Nomor 11 Tahun '98 itu mantan presiden Soeharto dan itu adalah mantan mertuanya Pak Prabowo," ujar Basarah, Rabu, 28 November 2018.
# detik.com
No comments