SatResNarkoba Polres Tanah Datar Kembali Menangkap Seorang DPO Narkotika
SUMBARRAYA.COM, Tanah Datar - - - Kamis tgl 13 Des 2018 sekira pkl 22.00 Wib bertempat di warung milik Taufik Hidayat di Jorong Gurun Nagaru Gurun Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar. Telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku narkotika. Yang bersangkutan adalah seorang DPO Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar selama 3 tahun terakhir.
Penangkapan
terhadap pelaku bedasarkan informasi dari masyarakat sekitar, Bahwa ada
seorang pelaku inisial "AS"(28), Suku Piliang, Pekerjaan wiraswasta
beralamat di Jorong Gurun Kenagarian Gurun Kecamatan Sungai Tarab.
Informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja
kering sebanyak 3 paket besar yg dibungkus lakban warna coklat dgn berat
2.935 gram.
Kapolres Tanah Datar AKBP Batuaji Yudha Prajas.SH, Melalui Kasat ResNarkoba AKP Syafrinal.SH.MH
Membenarkan penangkapan terhadap pelaku Narkotika inisial AS jenis
ganja kering seberat 2.935 grm yang dibungkus dalam tiga paket, perpaket
seberat 1kg dan dibalut dengan lakban warna kuning.
Berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP/237/XII/2015/SPKT, tgl 14 Des 2015. Dsn
Daftar Pencaharian Orang No : DPO/14/XII/ 2015/Narkoba tgl 14 Des 2015.
Setelah petugas datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), ternyata
benarpelaku sesuai dengan data DPO yang ada pada kepolisian.
Pelaku
melanggar Pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 UU No. 35 thn 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman 6 s/d 20 th penjara atau seumur hidup
atau hukuman mati. Saat ini pelaku telah di amankan di Mapokres Tanah
Datar untuk proses hukum selanjutnya.
# Yt
No comments