Kasus Bahar bin Smith Bukan Kriminalisasi
SUMBAR RAYA.COM, - - - Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan setiap warga negara sama di mata hukum. Bahar bin Smith yang menjadi tersangka ujaran kebencian dan penganiayaan semestinya tak disebut kriminalisasi.
"Siapa pun kalau terkena tindak pidana harus diproses," tegas Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Desember 2018.
Prasetyo tak mau terlalu turut campur. Kasus Bahar saat ini ditangani Bareskrim Polri dan Polda Jawa Barat.
"Kita tunggu proses berkasnya," ucap Prasetyo.
a mengingatkan publik tak menuduh aparat mengkriminalisasi pihak tertentu. Semua yang melanggar sudah pasti dijerat.
"Setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang sama di depan hukum," tekan dia.
Bahar bin Smith kini ditahan di Polda Jabar. Aparat memiliki bukti lengkap berupa foto dan video pemukulan. Pengakuan korban juga menjadi salah satu faktor diputuskannya penahanan Bahar.
# metrotvnews.com
No comments