• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Cirebon, Bogor-Sukabumi, Sumbawa, dan Nias Ingin Provinsi Sendiri

            Cirebon, Bogor-Sukabumi, Sumbawa, dan Nias Ingin Provinsi Sendiri
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
     
    SUMBAR RAYA.COM, - - - Usulan pemekaran daerah baik untuk provinsi atau kabupaten/kota baru melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) ternyata mencapai ratusan, tetapi belum ditanggapi secara serius oleh pemerintah.

    Seperti diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, usulan daerah otonom baru (DOB) mencapai 314 daerah, termasuk pembentukan provinsi untuk Cirebon, Sumbawa, Bogor-Sukabumi, dan Nias.

    “Otonomi daerah (otda) adalah hak konstitusional masyarakat daerah. Kami terus dikejar DPD, Komisi II, dan teman-teman daerah. DPD minta lima sampai 10 daerah disetujui. Lah, memilh tiga-empat saja repot,” kata Tjahjo dalam acara Laporan Akhir Tahun 2018 Kemdagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) di Kantor Kemdagri, Jakarta, Rabu, 26 Desember 2018.

    “Kalau (usulan) dipenuhi semua, persiapannya saja per tahun perlu Rp 300 miliar,” tambahnya.

    Ia menuturkan, ada usulan agar Papua dipecah menjadi dua provinsi. Berikutnya, Nusa Tenggara Timur (NTT) dimekarkan satu provinsi.

    Menurut Tjahjo, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah juga berharap Pulau Sumbawa menjadi provinsi yang terpisah dari Nusa Tenggara Barat (NTB).

    “Kemudian di Buton minta jadi provinsi. Sintang dan Barito juga. Cirebon ingin pisah dari Jawa Barat. Lalu, Sukabumi, Bogor minta satu provinsi sendiri. Lampung juga, Nias pun satu provinsi. Kemudian Tapanuli Selatan yang meliputi sembilan kabupaten/ kota minta sendiri,” tuturnya.

    Ditambahkan, Kabupaten Maybrat, Papua, ingin dipecah menjadi satu kabupaten. Padahal, lanjutnya, penentuan ibu kota Maybrat memakan waktu 10 tahun.

    “Penduduknya juga enggak lebih dari 10 ribu jiwa,” imbuh Tjahjo.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Otda Kemdagri, Sumarsono menjelaskan, usulan pemekaran memang begitu banyak. “Jadi rupanya usulan tidak bisa dihentikan, karena memang tidak dilarang. Hanya kebijakan hari ini pemekaran dihentikan sementara atau moratorium,” kata Sumarsono.

    Ia menjelaskan, dua rancangan peraturan pemerintah (RPP) belum rampung. Pertama, mengenai desain penataan daerah. Regulasi ini diantaranya memberikan estimasi 25 tahun ke depan total provinsi, kabupaten/ kota yang bisa dibentuk.

    Kedua, RPP terkait penataan daerah. Misalnya, mekanisme atau prosedur pembentukan, persiapan, penataan, sampai penggabungan suatu daerah disusun. Dijelaskan, RPP masih dikaji, sehingga DOB belum bisa disetujui.

    Alasan berikutnya, terkait keputusan politik. Selain itu, ada juga faktor keterbatasan anggaran.

    “Ada hambatan, ada prioritas lain yang lebih penting,” ungkap mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan tersebut.

    #   BeritaSatu.com

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa