Polres Tanah Datar Gagalkan 3 Pelajar Pemakaian Narkotika
SUMBARRAYA.COM,
Tanah Datar - - - Sat Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil melakukan
penangkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja.
Yang mana kegiatan ini langsung dipimpin oleh kasat Narkoba AKP
Syafrinal SH. MH Pada hari Selasa (6/11) sekira pukul 20.15 wib, yg
bertempat di Jor. Data Nag. Pagaruyung Kec. Tanjung Emas Kab. Tanah
Datar
Penangkapan
ini bermula dari adanya laporan masyarakat kepada oetugas bahwa ada
salah seorang pelajar panggilan kevin diduga membawa Narkotika jenis
ganja kering.
Kapolres
Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas.SH melalui Kasat ResNarkoba AKP
Syafrinal, membenarkan penangkapan tersebut. Dengan berdasarkan
informasi dari masyarakat tersebut, selanjutnya pers Sat Res narkoba
langsung ke TKP dan bertemu dg pelaku dan petugas langsung menghentikan
laju kendaraan pgl Kevin sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan
masyarakat.
Selanjutnya petugas menghentikan kendaraan yang dinaiki
kevin. Setelah dihentikan dan digeledah maka padanya ditemukan 1 paket
kecil Narkotika jenis ganja. Kemudian petugas menanyakan daei mana asal
barang haram yersebut didapat okeh kevin. Dan kevin mengatakan asal
barang tersebut kepada petugas yang berasal dari temannya panggilan
Satria.
Maka
kemudian pihak pers sat Narkoba langsung mencari Pgl Satria dan
ditemukan dirumah pgl Kevin sendiri bersama Pgl Tedi, dimana saat
ditemukan tsb mereka sedang menghisap ganja dan saat itu juga pada
pelaku pgl Satria dan Pgl Tedi ditemukan 4 paket ganja lainnya
Para
pelaku adalah, 1.Kevin phalosa,18 tahun, pelajar, alamat Jl.Dt.bandaro
kuning Jor. kubu rajo kec. Lima kaum Kab. Tanah Datar.
2. Muhammad Teddy Pratama,17 tahun, pelajar, alamat Jor. Kampung baru Nag. Baringin kec. Lima kaum Kab. Tanah Datar.
3. Muhammad Satria,18 thn, pelajar, alamat Jor. Pasar Nag. Baringin Kec. Lima kaum
Dengan Barang Bukti (BB) sebagai beeikut:
5
(lima) paket kecil Narkotika jenis ganja. 1(satu) unit spd
motor jenis honda scopy warna hitam.
1(satu) buah HP merk I phone warna putih. 1(satu)buah HP merk oppo.
Selanjut nya para tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tanah Datar guna proses hukum selanjutnya .
Utk
yg berumur 17 thn diberlakukan UU No. 35 Thn 2009 ttg Narkotika dan UU
Peradilan Anak. Sedangkan untuk 2 orag lainnya berhubung sudah diatas 18
th diberlakukan UU No. 35 th 2009 ttg Narkotika pungkas Syafrinal.
Kapores
Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas SH, selalu tidak akan bosan
menghimbau kepada lapisan masyarakat Tanah Datar untuk selalu
mengimformasikan kalau ada masayarakat disekitarnya diduga terlibat
pemakaian narkotika. Karna dengan adanya kerjasama dengan masyarakat
semua akan bisa teratasi. Dan juga Kapolres menghimbau kepada yang
mempunyai anak remaja atau yang masih berstatus pelajar jangan sampai
terpengaruh dengan pemakaian Narkotika. Karna narkotika dapat merusak
generasi, ungkapnya.
# Yt
No comments