Tukang Cabul Anak Akhirnya Di Tangkap Di Padang Sidempuan Tenggara
SUMBARRAYA.COM., Tanah Datar - - - Berdasarkan Giat Kapolsek Padang Ganting Iptu Kamaluddin, SH,MH bersama dua Anggota yaitu Kanit IK dan Kanit Reskrim pada hari selasa tgl 2 Oktober 2018 sekira pukul 22.30 Wib sesuai dengan Springas Nomor : Sprin-Gas / 02.A / X / 2018 Reskrim tgl 02 Oktober 2018 dan Sprinkap Nomor : SP. KAP / 02.A / X / 2018 / Reskrim tgl 02 Oktober 2018.
Telah
berhaail Melakukan penangkapan Terhadap Tahanan Lari sebagai tersangka
dalam Perbuatan Cabul terhadap Anak Di Bawah Umur, inisial B A, (21th),
suku jambak, alamat Payo Dalam Jr. Koto Gadang Hilir Kec. Padang
Ganting. Tsk B A melanggar pasal UU no. 23. Tahun 2002 tentang
perlindungan Anak jo Pasal 290 KUHP, sesuai dengan Laporan polisi No. LP
/ 08 / K / VI/ 2017 sek Tgl 05 juni 2017.
Status
tahanan lari a.n inisial B A adalah menunggu Pemberkasan dan akan tahap
II penyerahan ke Kejaksaan ( JPU ), tsk B A melarikan diri dari Polsek
Pd. Ganting hari Minggu tgl 09 Juli 2017 sekira jam 09.00 Wib.
Berdasarkan
Info yang diterima dari Masyarakat Tahanan lari a.n inisial B A saat
ini telah berganti Nama dalam media sosial Facebook (FB) yaitu Rizky
Putra Chaniago.
Hal
tersebut diperkuat dari Pengamatan media sosial FaceBook (FB) dan
Percakapan yang ada di dalamnya menerangkan bahwa Keberadaan B A,
Tahanan Lari Polsek Pd. Ganting yang saat ini berprofesi pedagang
Martabak berada di Jl. HT Rijal Nurdin Kel/Desa Pijor Koling KM 7 Kec.
Padang Sidempuan Tenggara Provinsi Sumatera Utara
Dari
petunjuk tersebut Kapolsek padang Ganting Iptu Kamaluddin, SH, MH
melakukan Konfirmasi dengan Salah seorang Personil Lantas Polres Padang
Sidempuan a.n Aiptu Syahdani membenarkan Lokasi Padang sidempuan
tenggara memang ada di Wilayahnya dan telah mencek ke lokasi dan benar
telah dilihat dan di pastikan inisial B A benar sedang berada dan
bekerja di tempat yang di terangkan di Facebook tersebut.
Dan
akhirnya Kapolsek Iptu Kamaludin serta dua orang anggota mendatangi
lokasi Tsk B A menjual martabak dan melakukan penangkapan di Padang
Sidempuan Tenggara pada hari selasa tgl 2 Oktober 2018 pukul 22.30 Wib
dengan dibantu tim opsnal padang sidempuan dibawah pimpinan Ipda
ST.Purba Kanit Tipidkor Polres Padang Sidempuan.
Tsk B A dengan tidak melakukan perlawanan maka tsk B A dibawa dengan aman kembali ke Polresta Tanah Datar Sumatera Barat.
Kapolres
Tanah Datar AKBP H.Bayuaji Yuda Prajas.SH, Membenarkan penangkapan
terhadap inisial B A (21) di Padang Sidempuan Tenggara dengan dibantu
oleh tim opsnal Padang Sidempuan. Alhasil tsk B A sudah di amankan di
sel Polres Tanah Datar untuk penyidikan lebih lanjut.
# Yt
No comments