Saksi Buktikan Kerugian Materil Akibat Kebijakan Dewan Pers
SUMBAR RAYA.COM, JAKARTA~ Dalam sidang lanjutan menggugat Dewan Pers,
penggugat menghadirkan saksi yang membeberkan bukti kebenaran, di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018).
Advokat Dolfie Rompas, SH, MH, kuasa Hukum Serikat Pers Republik
Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), yang
eksis membela wartawan menjelaskan bahwa agenda utama sidang hari ini
adalah menghadirkan saksi fakta.
"Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi dari penggugat, dan juga
bukti tambahan dari tergugat," kata Dolfie Rompas, usai persidangan.
"Hari ini yang memberikan kesaksian pak Syahril Idham, wartawan juga
pimpinan organisasi pers (HIPSI - red). Keterangan saksi, yang diajukan
oleh penggugat, ada hal yang luar biasa terungkap," lanjutnya.
Rompas menjelaskan, "Yang pertama adalah bahwa memang benar, akibat dari
kebijakan Dewan Pers, maka ada kerugian materil, yang dipertajam oleh
hakim, bahwa ada kerugian terhadap pekerja pers."
"Yang kedua, bahwa diakui oleh saksi, memang ada surat edaran yang
dibuat oleh Dewan Pers yang berhubungan dengan kebijakan Dewan Pers
seperti uji kompetensi wartawan," ungkapnya.
Lanjut Rompas, saksi menjelaskan surat edaran yang sampaikan kepada
pemerintah dan instansi, yang pada intinya tidak boleh melayani wartawan
yang abal-abal.
"Saksi menerangkan yang dimaksud wartawan abal-abal adalah wartawan yang tidak mengikuti uji kompetensi," bebernya.
Seperti diketahui, Organisasi Pers SPRI dan PPWI eksis menyuarakan
keluh-kesah para wartawan dan para pemilik media masa yang merasa
dirugikan oleh kebijakan-kebijakan Dewan Pers.
#TYR/Red/buya
No comments