• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Saksi Buktikan Kerugian Materil Akibat Kebijakan Dewan Pers



    SUMBAR RAYA.COM,  JAKARTA~ Dalam sidang lanjutan menggugat Dewan Pers, penggugat menghadirkan saksi yang membeberkan bukti kebenaran, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018).
    Advokat Dolfie Rompas, SH, MH, kuasa Hukum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), yang eksis membela wartawan menjelaskan bahwa agenda utama sidang hari ini adalah menghadirkan saksi fakta.
    "Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi dari penggugat, dan juga bukti tambahan dari tergugat," kata Dolfie Rompas, usai persidangan.
    "Hari ini yang memberikan kesaksian pak Syahril Idham, wartawan juga pimpinan organisasi pers (HIPSI - red). Keterangan saksi, yang diajukan oleh penggugat, ada hal yang luar biasa terungkap," lanjutnya.
    Rompas menjelaskan, "Yang pertama adalah bahwa memang benar, akibat dari kebijakan Dewan Pers, maka ada kerugian materil, yang dipertajam oleh hakim, bahwa ada kerugian terhadap pekerja pers."
    "Yang kedua, bahwa diakui oleh saksi, memang ada surat edaran yang dibuat oleh Dewan Pers yang berhubungan dengan kebijakan Dewan Pers seperti uji kompetensi wartawan," ungkapnya.
    Lanjut Rompas, saksi menjelaskan surat edaran yang sampaikan kepada pemerintah dan instansi, yang pada intinya tidak boleh melayani wartawan yang abal-abal.
    "Saksi menerangkan yang dimaksud wartawan abal-abal adalah wartawan yang tidak mengikuti uji kompetensi," bebernya.
    Seperti diketahui, Organisasi Pers SPRI dan PPWI eksis menyuarakan keluh-kesah para wartawan dan para pemilik media masa yang merasa dirugikan oleh kebijakan-kebijakan Dewan Pers.
    #TYR/Red/buya

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa