Pembahasan Propemperda Kabupaten Tanah Datar Tahun 2018 Pada Rapat Paripurna DPRD
SUMBARRAYA.COM,
TANAH DATAR - - - Sebanyak 16 (enam belas) judul Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) yang belum terealisasi pada Program Pembentukan Perda
(Propemperda) tahun 2018 kembali disepakati untuk dimasukan menjadi
Propemperda tahun 2019 selain 2 (dua) usulan yang telah disepakati badan
pembentukan perda DPRD Tanah Datar bersama tim Propemperda dan
perangkat daerah pemrakarsa Ranperda untuk dijadikan Propemperda tahun
2019.
Hal itu disampaikan juru bicara Badan
Pembentukan Perda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah
Datar Herlida R. Algamar pada sidang Paripurna DPRD Tanah Datar yang
diselengarakan di ruang rapat setempat, Jumat (26/10).
“Propemperda
tahun 2018 yang belum terealisasikan dalam tahun 2018 akan dilajutkan
pada tahun 2019. Propemperda tahun 2019 menjadi 18 (delapan belas) judul
untuk Propemperda tahun 2019,” ujar Herlida R. Algamar dalam laporan
hasil pembahasan Propemperda tahun 2019.
Rapat
tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra didampingi Wakil
Ketua DPRD Saidani dan Irman yang turut dihadiri Wakil Bupati Tanah
Datar Zuldafri Darma, Staf Ahli Bupati, Fokopimda, Sekwan, Kepala OPD,
Camat dan Tamu undangan lainnya.
Zuldafri Darma
dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Badan Pembentukan
Perda DPRD beserta anggota DPRD Tanah Datar yang telah memberikan
sumbangan pemikiran dalam pembahasan Propemperda yang diajukan
pemerintah daerah dalam rangka melahirkan Propemperda Kabupaten Tanah
Datar 2019.
“Kita telah mendengarkan
penyampaian laporan hasil pembahasan Propemperda tahun 2019.
Alhamdulillah semua anggota DPRD Tanah Datar telah memberikan
persetujuan untuk ditetapkan menjadi Propemperda tahun 2019,” ucap
Zuldafri Darma.
Ia menambahkan bahwa
Propemperda Kabupaten Tanah Datar tahun 2019 menjadi dasar penganggaran
dalam penyusunan dan pembahasan peraturan daerah pada APBD Tanah Datar
sebagaimana ang telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum
daerah.
Tak hanya itu ia berharap agar tugas
agenda Propemperda yang mendesak untuk segera ditetapkan menjadi
peraturan daerah seperti Ranperda tentang perubahan peraturan daerah
nomor 2 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Tanah Datar tahun
2011-2031 dan tindak lanjutnya berupa rencana detail tata ruang kota
Batusangkar yang mendesak untuk dilakukan percepatan pelaksanaan tahapan
penyusunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya
harapkan kepada perangkat daerah pemrakarsa rancangan peraturan daerah
yang dimaksud untuk segera menyiapkan rancangan peraturan daerah untuk
selanjutnya disampaikan ke DPRD Kabupaten Tanah Datar,” ujarnya.
Ia
pun mengingatkan pemrakarsa untuk segera mungkin menyusun naskah
akademik atau penjelasan terhadap Propemperda Kabupaten Tanah Datar
tahun 2019 sebagaimana yang telah disepakati.
# Yt/rhn
No comments