• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Jaksa Tahan Enam Tersangka Korupsi Pembangunan Fisik di RSJ Padang


    Para tersangka saat diperiksa di Kantor Kejari Padang, Kamis (25/10)


    SUMBAR RAYA.COM, - - - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar), resmi menahan enam tersangka kasus dugan korupsi pembangunan fisik di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) HB Saanin Padang.

    "Setelah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti dari polisi ke kami (tahap II) hari ini, para tersangka langsung ditahan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Perry Ritonga, di Padang, Kamis.

    Para tersangka dalam kasus itu adalah mantan Direktur rumah sakit KS (64) selaku Pengguna Anggaran, E (56) selaku kuasa Pengguna Anggaran, dan B (52) sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

    Tiga tersangka lainnya adalah AW, serta SM sebagai rekanan pengadaan, dan A selaku konstultan pengawas.

    Sebelum ditahan, para tersangka diperiksa di Kantor Kejari Padang dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 19.30 WIB.

    Usai pemeriksaan tersangka langsung digiring ke Rumah Tahanan Anak Air Padang.

    Kasus yang menjerat para tersangka adalah dugaan korupsi pembangunan turap dan penguatan dinding lahan rumah sakit jiwa tahun anggaran 2013, dengan anggaran sebesar Rp 2miliar.

    Berdasarkan penghitungan BPK RI Perwakilan Sumbar kasus itu merugikan negara sebesar Rp124 juta.

    "Kerugian negara muncul karena ada item pekerjaan yang tidak sesuai kontrak dan ada yang tidak dikerjakan," katanya.

    Penyidikan untuk kasus itu dilakukan sejak 2014 oleh pihak Kepolisian Resor Kota Padang.

    Perry mengatakan selanjutnya jaksa akan menyusun surat dakwaan agar perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.

    Pada bagian lain penasehat hukum dari tersangka KS, yaitu Azimar Nur Suud, mempertanyakan perihal kliennya yang sudah membayar ganti rugi, namun tidak dilampirkan dalam berkas perkara.

    "Klien kami sudah membayar ganti rugi sebesar Rp143 juta pada Juli 2014 setelah adanya temuan inspektorat, tapi itu tidak dilampirkan," klaimnya.

    Hal senada juga disampaikan oleh Defika Yufiandra, Yohannas Permana, dan Fernando Chandra, selaku pengacara dari tersangka lainnya.

    "Harusnya pengembalian kerugian negara itu dipertimbangkan dalam kasus ini," kata Defika.

    Terkait hal itu Perry Ritonga mengatakan uang yang diserahkan oleh tersangka adalah temuan yang berbeda dengan perkara saat ini.

    "Itu temuan awal dari Inspektorat, sementara (pemrosesan) yang sekarang penghitungan dari BPK," katanya.

    Perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), subsider pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    #  Antaranews Sumbar

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa