• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    DPRD Padang Sidang Paripurna Tiga Ranperda


    SUMBAR RAYA.COM, - - - Rapat paripurna DPRD Kota Padang tentang Penyampaian Walikota Padang terhadap tiga (3) ranperda Pemerintah Kota Padang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti. Dari 45 orang anggota dewan yang hadir dan menandatangani daftar hadir sebanya 19 orang.
    Penyampaian Walikota Padang terhadap tiga (3) ranperda Pemerintah Kota Padang tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Penyertaaan Modal Pemerintah Kota Padang pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang serta Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Gangguan.
    Kegiatan ini  diagendakan Badan Musyawarah DPRD Kota Padang memenuhi maksud surat Wali Kota Padang Nomor 188.288/HUK-PDG tanggal 30 Juli 2018. Ketiga ranperda yang disampaikan Walikota Padang tersebut dibentuk tiga panitia khusus oleh DPRD Kota Padang.
    Melalui rapat internal DPRD Kota Padang disetujui surat keputusan DPRD Kota Padang Nomor 31 Yahun 2018 tertanggal 8 Agustus 2018 yang dibacakan Sekretaris DPRD Kota Padang, Syahrul. 
    Pada kesempatan itu juga disampaikan perubahan alat kelengkapan dewan dari fraksi Demokrat dan fraksi Hanura.  Sesuai surat fraksi Partai Demokrat Nomor 016/F.Demokrat/Pdg/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018 perihal reshuffle AKD. Untuk Badan Musyawarah dulunya beranggotakan Ilham Maulana dan Syafaruddin berganti dengan Ilham Maulana dan Surya Jufri.
    Sementara untuk anggota Bapemperda, semula Ilham Maulana dan Surya Jufri ditukar dengan Yulisman dan Syafaruddin. Sementara Badan Anggaran beranggotakan tetap seperti tahun lalu yaitu Ilham Maulana, Gustin Pramona dan Surya Jufri.
    Untuk Komisi I ditetapkan Yulisman, Komisi II Ilam Maulana menggantikan Gustin Pramona. Komisi III Syafaruddin menggantikan Ilham Maulana. Sementara Komisi IV diisi oleh Surya Jufri dan Gustin Pramona menggantikan Syafaruddin dan Surya Jufri.
    Sementara surat fraksi Hanura Nomor 25/F.Hanura/DPRD-PDG/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018 perihal penggantian anggota BK dari Yendril ke Elvi Amri.
     
    # nn

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa