Disnakerin Gelar Discusion Penyusunan Naskah Akademik Dan Rancangan Peraturan Daerah Ketenagakerjaan


Acara tersebut dibuka Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindutrian,
Zabendri mewakili Wali Kota Padang di Hotel Kriyad Bumi Minang, Rabu
(31/10/18).
Dikatakan Zabendri, sebagai Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat, Kota
Padang memiliki jumlah penduduk tertinggi dibandingkan dengan wilayah
Kabupaten/ Kota lainnya di Sumatera Barat yaitu 927.168 orang
berdasarkan data BPS tahun 2017.
Tingkat pengangguran di tahun 2017 berhasil ditekan menjadi satu digit
yaitu 9,44 persen dari sebelumnya dua digit 14,28 persen di Tahun 2016.
Meskipun demikian masih terdapat keterbatasan lapangan pekerjaan dan
berbagai persoalan yang menyangkut tentang ketenagakerjaan.
Disamping itu Pemerintah Kota Padang belum memiliki Peraturan Daerah
(PERDA) sebagai payung hukum dalam urusan penyelenggaraan
ketenagakerjaan.
“Itulah sebabnya Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah
Kota Padang ini dianggap perlu untuk mendapatkan kajian yang mendalam
dan komprehensif dan pemikiran ilmiah untuk merumuskan PERDA Kota Padang
tentang Ketenagakerjaan,”terang Zabendri.
Selanjutnya Zabendri menghimbau kepada peserta Fokus Group Diskusi
Naskah Akademis dan Rancangan PERDA penyelenggara ketenagakerjaan agar
dapat memberikan sumbang saran dan pemikirannya tentang penyelenggraan
ketenagakerjaan, sehingga PERDA yang dihasilkan dapat mengatasi berbagai
persoalan ketenagakerjaan.
“Mudah-mudahan PERDA yang dihasilkan dapat mengatasi dan meningkatkan
kesejahteraan pekerja maupun meningkatkan peran tenaga kerja dalam
pembangunan di Kota Padang,”pungkas Zabendri.
Sementara itu Pelaksana Kegiatan M.Faisal menyampaikan, tujuan dari
pelaksanaan kegiatan ini Pertama adalah untuk dapat merusmuskan
rancangan peraturan daerah yang mampu menjawab persoalan ketenagakerjaan
khususnya di Kota Padang, kedua untuk memperoleh informasi isu-isu
strategis dan implikasi kebijakan startegis yang dituangkan ke dalam
rancangan peraturan daerah penyelenggaraan peraturan daerah dan Ketiga
untuk memperoleh dukungan dari berbagai stakeholder baik internal maupun
eksternal baik internal maupun esternal terhadap pelaksanaan peraturan
daerah.
Peserta yang terlibat dalam kegiatan discusi ini sebanyak 60 orang yang
berasal dari unsur-unsur penyelenggaraan ketenagakerjaan seperti Badan
instansi ketenagakerjaan pelatihan, perlindungan, penempatan tenaga
kerja dalam dan luar negeri serta perusahaan-perusahaan penggguna tenaga
kerja, PJTKIS, LPK-LPK, BKK serta kelompok pemberdayaan UKM Kota
Padang.
“Semoga acara focus group discussion penyusunan naskah akademik dan
rancangan peraturan daerah penyelenggara ketenagakerjaan Kota Padang
berjalan sebagaimana mestinya,”tutur M.Faisal.
# Vn
Mantab, mudah-mudahan Perda Ketenagakerjaan mampu menjawab persoalan ketenagakerjaan di Kota Padang
ReplyDelete