• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Mendagri: Kepala Daerah Yang Ikut Kampanye Wajib Ajukan Cuti


    Mendagri: Kepala Daerah Yang Ikut Kampanye Wajib Ajukan Cuti
    Tjahjo Kumolo/Net
     
    SUMBAR RAYA.COM, - - - Kepala daerah yang ingin ikut kampanye Pilpres 2019 wajib mengajukan cuti kampanye.
     
    Seperti diketahui, KPU RI sudah menetapkan waktu untuk berkampanye mulai dari 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

    Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan aturan cuti tersebut diatur dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

    "Kepala daerah yang mengajukan cuti harus mencantumkan jadwal dan jangka waktu serta lokasi kampanye," ujar Tjahjo kepada wartawan, Kamis (13/9).

    Lebih lanjut Tjahjo mengatakan cuti tersebut dilaksanakan untuk satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye. Adapun untuk hari libur, kata Tjahjo, adalah hari bebas untuk berkampanye.

    Menurut Tjahjo, pengajuan izin cuti bagi gubernur dan wagub disampaikan kepada menteri untuk diproses dan diterbitkan persetujuan. Sedangkan pengajuan izin cuti bagi bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota disampaikan ke gubernur untuk diproses dan diterbitkan persetujuan.  

    # RMOL.CO

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa