• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    Larangan Anggota Parpol Calon Anggota DPD Tuai Kontroversi dan Ketidak Pastian Hukum



    Putusan MK Ini Timbulkan Ketidakpastian Hukum
    Mahkamah Konstitusi/Net
     
    SUMBAR RAYA.COM, - - - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang anggota partai politik mendaftar sebagai calon anggota DPD yang diterbitkan 23 Juli 2018 menuai kontroversi.
    Menurut pakar hukum Dodi S Abdulkadir, hal itu menimbulkan ketidakpastian hukum.

    "Saya dapat memahami keprihatinan DPD dengan adanya ketidakpastian hukum khususnya terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2019 yang merupakan amanah konstitusi UUD 1945 yang keadaan tersebut justru diakibatkan adanya penafsiran yang keliru terhadap Putusan MK 30/PPU-XVI/2018 yang merupakan garda terdepan pengawal konstitusi," jelas Dodi dalam keterangannya, Kamis (13/9).

    Dia menjelaskan, sebagaimana dipahami bahwa asas dari keberlakukan hukum tunduk pada pasal 28I ayat 1 UUD 1945 yang mengatur secara tegas mengenai pelarangan penetapan hukum secara retroaktif yang sebenarnya sudah diterapkan dalam amar putusan MK tersebut.

    Namun, dalam perkembangannya, terdapat pihak-pihak yang menafsirkan secara keliru putusan MK tersebut, terutama mengenai keberlakuan putusan untuk diberlakukan mengatur proses administrasi hukum yang sudah berjalan sejak sebelum putusan dikeluarkan.

    Diterangkan Dodi, dengan mempertimbangkan DPD dan MK sebagai garda depan pengawal konstitusi dalam menciptakan kepastian hukum yang taat asas sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Maka, kiranya sangat diperlukan penjelasan MK mengenai keberlakukan putusan khususnya terhadap Putusan MK 30/PUU-XVI/2018 tertanggal 23 Juli 2018 yang baru dapat diberlakukan dalam proses Pemilu 2024.

    "Sudah seharusnya MK dapat sejalan dengan DPD untuk selalu tegas dan konsisten dalam mengawal konstitusi UUD 1945 dengan selalu bertindak tegas melakukan koreksi yang diperlukan untuk tegaknya kepastian hukum," paparnya.

    Selain itu, Dodi juga mewaspadai tindakan Komisi Pemilihan Umum yang seakan-akan menempatkan diri sebagai pembuat undang-undang yang super power. Ditunjukkan dengan dibuatnya peraturan-peraturan yang bertabrakan dengan undang-undang di atasnya seperti PKPU 20/2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2019.

    Selain bertentangan dengan UU Pemilu, PKPU juga melawan azas praduga tidak bersalah dan bertentangan dengan criminal justice system yang mengatur adanya proses pemasyarakatan dari pelaku kejahatan yang sudah melaksanakan hukuman.

    "Apalagi ketentuan tersebut bersifat diskriminatif dan justru memberikan peluang bagi kejahatan terorisme yang mengancam kemanusiaan justru tidak dibatasi. Artinya bisa saja diduga KPU dengan sengaja membuka peluang bagi teroris untuk menjadi caleg. Ini jika meminjam cara berfikir KPU. Apabila hal ini benar maka akan sangat berbahaya dan perlu adanya evaluasi yang mendalam untuk mencegah adanya tirani institusi yang dapat memporak-porandakan sistem hukum dan ketatanegaraan Indonesia," demikian Dodi.

    # RMOL.CO

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa