Ratusan Wartawan akan Lakukan Aksi Damai, Pergub Sumbar No.30/2018 Minta Dicabut Gubernur
Rapat yang juga dihadiri para pemilik media dan pemimpin redaksi itu
dilaksanakan di Komplek Gor Agus Salim Padang, Sabtu (11/8/18).
Dimana para kuli tinta tersebut menilai bahwa Pergub Sumbar Nomor 30
Tahun 2018 akan menghambat sebagian besar media yang ada di Sumbar
untuk melakukan kerjasama dengan Pemerintah Sumatera Barat.
Untuk itu, Ketua Umum AWAK Indonesia Herman Tanjung meminta agar
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno untuk mencabut kembali Pergub Sumbar
nomor 30 tahun 2018 tersebut.
" Gubernur Sumbar harus membuat peraturan yang tidak mengkerdilkan para
media, untuk itu sebaiknya pergub tersebut dicabut kembali demi
kebaikan dan kesejahteraan para wartawan", ujar Herman Tanjung.
Lebih lanjut disampaikan Herman, gabungan wartawan Sumatera Barat yang
tergabung dengan AWAK Indonesia akan mengadakan aksi damai, Rabu
(15/8/18), kata Herman pada saat rapat bersama.
Lalu dalam tuntutannya, para media atau wartawan sangat keberatan dengan
persyaratan kerjasama yang telah diatur dalam pergub itu, ungkap
Herman menegaskan.
" Kalau ngasih persyaratan itu harus mengingat dan menimbang barulah
diputuskan. Jangan membuat keputusan tanpa diskusi yang matang dengan
kami (para wartawan)," pungkas Herman.
#rel/Buya
No comments