Laporan PPWI Ditindaklanjuti, Oknum Dewan Pers Bakal Dipanggil Polisi

SUMBAR RAYA.COM, Jakarta - - ~ Oknum pengurus Dewan Pers akan dipanggil
Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Pusat dalam beberapa waktu
mendatang. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson
Lalengke, yang mengutip keterangan dari penyidik di Unit IV Kriminal
Khusus (Krimsus) Sat Reskrim Polres Metropolitan Jakarta Pusat, 21
Agustus 2018.
"Ya benar, sesuai keterangan penyidik, Bripka Suja, SH, di Unit IV
Krimsus Sat Reskrim Polres Metropolitan Jakarta Pusat, oknum pengurus
Dewan Pers antara lain ketuanya, Yosef Adi Prasetyo, akan segera
dipanggil penyidik untuk diperiksa terkait laporan PPWI dan beberapa
organisasi pers lainnya," jelas Wilson melalui WhatsApp messenger-nya
ketika dimintai informasi perkembangan kasus Dewan Pers.
Sebagaimana diketahui bahwa PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) dan
FPII (Forum Pers Independen Indonesia) telah melaporkan para oknum
pengurus Dewan Pers ke Polres Metro Jakarta Pusat, pada 8 Agustus 2018
lalu, terkait surat edaran Dewan Pers ke berbagai instansi pemerintah
dan swasta di daerah-daerah. Kedua organisasi pers itu menyimpulkan
bahwa surat edaran tersebut berisi ujaran kebencian, fitnah, pelecehan
dan penistaan terhadap 43-ribuan media dan ratusan ribu wartawan
se-Indonesia, serta puluhan organisasi pers. Dalam surat Dewan Pers itu,
secara membabi-buta Dewan Pers menyebarkan tuduhan keji bahwa di
Indonesia bermunculan banyak wartawan abal-abal, penyebar hoax, sengaja
membuat media untuk memeras pejabat, organisasi pers yang
menyalahgunakan kebebasan pers. Secara terang-terangan dalam surat
edaran itu, Dewan Pers melecehkan sembilan organisasi pers, antara lain
PPWI, FPII, SPRI (Serikat Pers Republik Indonesia), dan IPJI (Ikatan
Penulis dan Jurnalis Indonesia).
Terhadap pernyataan Dewan Pers yang bersifat fitnah kotor tersebut, PPWI
yang selama ini bekerjasama dengan berbagai instansi di tingkat pusat
dan daerah, melaporkan oknum pengurus Dewan Pers. Untuk diketahui bahwa
PPWI sejak lama sudah berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Ketenagakerjaan,
Kementerian Kumham, Mabes TNI, Mabes Polri, Mako Paspampres, Kopassus,
BAIS, BIN, Lemhannas RI, universitas-universitas, media-media, LSM,
ormas-ormas, dan banyak elemen masyarakat lainnya. PPWI juga sejak lama
sudah bekerjasama dengan beberapa kedutaan besar negara sahabat, antara
lain Kedubes Maroko, Libanon, dan Belanda.
Hari Selasa kemaren, tambah Wilson, dirinya diundang oleh penyidik Unit
IV Krimsus Sat Reskrim Polres Metropolitan Jakarta Pusat untuk dimintai
klarifikasi terkait laporan polisi atas nama pelapor, nomor:
1244/K/VIII/2018/Restro Jakpus, tanggal 8 Agustus 2018, terhadap Yosep
Adi Prasetyo, Ketua Dewan Pers. "Saya diundang ke Unit IV Sat Reskrim
Polres Metropolitan Jakarta Pusat untuk membuat Berita Acara Klarifikasi
atau BAP atas laporan kita terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan
oknum pengurus Dewan Pers melalui surat edarannya beberapa waktu lalu.
Baru saja kelar buat BAP-nya," imbuh lulusan PPRA-48 Lemhannas RI tahun
2012 itu.
Kepada seluruh wartawan Indonesia tetaplah bekerja seperti biasa,
tingkatkan kualitas hasil karyanya, dan terus galang kekompakan dalam
melawan kesewenang-wenangan dan kesombongan oknum Dewan Pers belakangan
ini. Kepada semua pihak pemangku kepentingan publik, pejabat
pemerintahan di pusat dan daerah, aparat TNI/Polri, dan BUMN/BUMD, serta
pihak swasta, dihimbau kiranya tidak melakukan diskriminasi,
kriminalisasi, dan berbagai tindakan menghalangi-halangi wartawan,
jurnalis, maupun pewarta warga dalam melakukan peliputan, pemantauan,
dan investigasi, serta wawancara di lapangan.
"Harap diingat bahwa ada sanksi pidana 2 tahun dan/atau denda 500 juta
rupiah bagi setiap orang yang melakukan tindakan menghalangi-halangi
wartawan melakukan tugas jurnalistiknya. Lihat pasal 18 ayat (1) UU No.
40 tahun 1999," pungkas trainer bagi ribuan TNI, Polri, dosen, guru,
mahasiswa, wartawan, perusahaan, humas pemda, LSM, dan masyarakat umum
di bidang jurnalistik itu mengingatkan.
# mediawawasan.com
No comments