Home
/
nasional
/
news
/
Dewan Pers Digugat PMH, Hakim: Benarkah Peraturan Dewan Pers Berakibat Wartawan Dilaporkan ke Polisi?
Dewan Pers Digugat PMH, Hakim: Benarkah Peraturan Dewan Pers Berakibat Wartawan Dilaporkan ke Polisi?
SUMBAR RAYA.COM,- - ~ Sidang ke-11 gugatan Perbuatan Melawan Hukum
(PMH) terhadap Dewan Pers pada hari ini, Rabu (15/08/2018) berlangsung
cukup singkat di PN Jakarta Pusat. Agenda pada sidang kali ini adalah
mendengarkan replik atau jawaban penggugat atas eksepsi tergugat Dewan
Pers. Namun ada hal menarik yang terjadi dalam persidangan kali ini.
Menjelang sidang ditutup, salah satu majelis hakim sempat meminta
penjelasan kuasa hukum penggugat Dolfie Rompas terkait peraturan Dewan
Pers yang menimbulkan kerugian kepada wartawan. "Apakah
peraturan-peraturan Dewan Pers ini ada wartawan yang dirugikan yang
karena peraturan-peraturan tersebut berakibat wartawan dilaporkan ke
polisi?" tanya hakim kepada kuasa hukum penggugat Dolfi Rompas. Menjawab
pertanyaan majelis hakim, Rompas tidak menampiknya.
"Itu benar Pak Hakim, akan kita uraikan dalam sidang pembuktian nanti,"
ujar pengacara yang pernah menjadi wartawan di salah satu media lokal di
Manado.
Dalam repliknya, kuasa hukum penggugat, Rompas tegas menyatakan tetap
pada gugatannya yang disampaikan di persidangan-persidangan sebelumnya.
Menanggapi replik penggugat, kuasa hukum Dewan Pers M Dyah meminta waktu
kepada majelis hakìm untuk mengajukan duplik pada Selasa (28/8)
mendatang. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Abdul Kohar, dan dua hakim
anggota Desbennery Sinaga dan Tafsir Sembiring akhirnya disepakati
dilanjutkan sesuai permintaan kuasa hukum Dewan Pers.
Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Dolfi Rompas mengatakan
pihaknya menolak eksepsi yang diajukan Dewan Pers yang menyatakan
gugatannya kabur dan apa yang dilakukan tergugat sudah sesuai UU Nomor
40 tahun 1999 tentang Pers. "Kami tetap yakin semua peraturan Dewan Pers
yang ada dalam gugatan adalah perbuatan melawan hukum karena melanggar
UU Pers itu sendiri dan UU Ketenagakerjaan," ujarnya yakin.
Ditambahkannya lagi, Dewan Pers tidak punya kewenangan untuk membuat
peraturan-peraturan yang menjadi dasar gugatan PMH. "Karena fungsi Dewan
Pers sebagaimana diatur dalam pasal 15 UU Pers tidak ada satupun ayat
yang memberi kewenangan untuk itu," pungkas Rompas.
#Team Redaksi/Buya
No comments