• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    2.281 Napi di Sumbar Peroleh Remisi, 45 Orang Bebas






    Gubernur Irwan Prayitno menyerahkan SK Remisi 17 Agustus pada napi di Sumbar, Jumat (17/8).(ist)
    SUMBARA RAYA, PADANG – Sebanyak 2.281 narapidana di Sumbar mendapatkan remisi umum pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Dengan remisi itu, 45 napi dinyatakan bebas.

    “Kami ucapkan selamat. Semoga remisi ini memberi kesempatan kepada saudara untuk senantiasa berbuat baik. Jadilah insan taat hukum, berakhlak dan berbudi luhur, bermakna dan berguna dalam hidup dan kehidupan,” ujar Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Rutan Klas IIB Padang, Anak Aia, Padang (17/8)

    Sebelumnya, Kepala Kantor Perwakilan Kemenkum dan HAM Sumbar Dwi Prasetyo dalam laporannya menyebutkan, tidak semua narapidana di Sumbar diberikan remisi. Dikatakannya,
    “Masih banyak yang tidak memperoleh remisi umum. Total napi di Sumbar sekitar 5.000 lebih, sementara yang mendapatkan remisi 2281 orang,” katanya.

    Dijelaskannya, narapida yang tidak mendapatkan remisi adalah mereka yang belum memenuhi syarat untuk diberikan remisi umum.

    # Singgalang



    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa