Sidang Kedua PMH, Legal Standing Ketua Dewan Pers Diprotes Keras Dolfie Rompas
SUMBAR RAYA.COM, (Jakarta) - - - Sidang gugatan yang bertujuan untuk melindungi kebebasan pers agar
wartawan tidak dikriminalisasi dalam menjalankan tugas jurnalistik terus
berjalan. Pada Senin, 21 Mei 2018, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
telah berlanjut sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Dewan
Pers, yang diwarnai protes oleh kuasa hukum penggugat Dolfie Rompas.
Hal ini terkait tentang legal standing atau keabsahan tergugat Ketua
Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo sebagai pemberi kuasa kepada dua orang
kuasa hukum untuk mewakili tergugat menghadiri sidang di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/5/2018).
Kuasa hukum penggugat, Dolfie Rompas, SH, MH mempertanyakan surat pleno
Dewan Pers (DP) yang memilih Yosep Adi Prasetyo sebagai Ketua Dewan Pers
hanya ditanda-tangani oleh tergugat seorang diri padahal seharusnya
ikut ditanda-tangani oleh seluruh anggota Dewan Pers.
Menurut Rompas, hal ini pertanyaan besar terkait surat pleno Dewan Pers
(DP), “Selain itu statuta Dewan Pers tidak dicantumkan bahwa Ketua Dewan
Pers bisa bertindak ke dalam maupun keluar untuk kepentingan hukum,
sehingga penunjukan kuasa hukum seharusnya ditanda-tangani oleh seluruh
anggota Dewan Pers,” kata Rompas kepada awak media usai persidangan.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI)
Heintje Mandagi mengatakan bahwa dirinya menghormati kehadiran Dewan
Pers, meskipun hanya dengan mengutus kuasa hukumnya. "Intinya Dewan Pers
sudah beritikad baik menanggapi gugatan kita. Saya berharap Dewan Pers
bisa menyadari kekeliruannya bahwa peraturan dan kebijakan yang
dibuatnya sudah sangat merugikan media dan wartawan, bahkan lebih jauh
lagi telah mengancam kemerdekaan pers yang notabene menjadi tugas utama
Dewan Pers,“ tegas Heintje kepada media-media yang meliput sidang
tersebut.
Lebih lanjut Heintje menambahkan, ”Kami menggugat Dewan Pers untuk
menghapus diskriminasi terhadap media cetak dan online, baik nasional
maupun lokal yang berjumlah puluhan ribu di seluruh Indonesia. Selain
itu untuk mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap pers yang
akhir-akhir ini marak terjadi akibat rekomendasi Dewan Pers yang
berkaitan dengan verifikasi media dan Uji Kompetensi Wartawan."
Hal senada disampaikan oleh Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke bahwa
Dewan Pers sudah melanggar konstitusi karena kebijakannya berpotensi
mengkriminalisasi pers dan media. "Presiden saja, jika melanggar
konstitusi dapat di-impeachment atau dilengserkan. Nah, jika Dewan Pers
yang melanggar konstitusi apa sanksinnya yang harus diberikan kepada
Dewan Pers? Gugatan kita untuk melindungi kemerdekaan pers bagi media
cetak dan online lokal maupun nasional dari diskriminasi dan
kriminalisasi adalah sangat fundamental. Oleh karena itu Komnas HAM
perlu juga turun tangan dalam menyikapi permasalahn ini. Ini wajib
karena yang dilanggar Dewan Pers berkaitan dengan Hak Azasi Manusia,
yakni warga rakyat dan wartawan, serta pemilik media yang sudah dijamin
oleh UU Pers dan UUD 1945,“ papar lulusan PPRA-48 Lemhannas RI tahun
2012 itu. (SEM/AK/Red)
No comments