Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Dua Ranperda di Terima Semua Fraksi
Dua Ranperda yang diusulkan Pemerintah Kota Padang ke DPRD Kota
Padang dapat diterima semua fraksi yang ada di Gedung Bundar Sawahan
tersebut melalui Rapat Paripurna Pandangan Akhir Fraksi-fraksi, Kamis, 3
Mei 2018.
Rapat paripurna yang dihadiri Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Padang, Alwis tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti, didampingi Wakil Ketua, Wahyu Iramana Putra, dan Muhidi. Sementara Sekretaris DPRD Kota Padang diwakili Kepala Bagian Risalah, Desmon Danus.
Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Padang Amrizal Hadi mengatakan, pembahasan terkait Ranperda Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah ini, Pansus II telah melalukan studi banding ke DPRD Kota Malang Provinsi Jawa Timur dan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI.
Juru biacara Pansus II DPRD Kota Padang, Amrizal Hadi. |
Ia mengatakan, aturan yang lebih tinggi mengamanahkan kepada daerah untuk membentuk Perda terkait PP nomor 55 tahun 2016 mengenai ketentuan umum dan tata caranya saja, bukan masalah besaran dan sebagainya, tetapi tata cara pemungutannya.
Ketua Pansus III DPRD Kota Padang, Zulhardi Z. Latif. |
"Sebelumnya, di daerah yang kita kunjungi, yaitu Bantul sudah diterapkan Perda Perpustakaan ini, mulai dari cara pengelolaan, biaya perpustakaan untuk di sekolah-sekolah, mekanisme dan syarat - syarat mengenai perpustakaan. Termasuk dalam hal ini penganggarannya," urai Sekretaris DPC Partai Golkar ini.
Pjs. Wako Padang, Alwis menyampaikan harapan Pemko Padang. |
"Karena ini adalah program nasional, apa-apa saja yang diterapkan dari pusat juga diterapkan di daerah, serta apa pula kewajiban daerah tentang Perda Perpustakaan ini," ujarnya.
Rapat Paripurna dihadiri Kepala OPD Pemko Padang. |
(***)
No comments