PTUN Padang Gubernur Sumbar Irwan Prayitno Kalah
SUMBAR RAYA.COM,- - -
Gubernur Sumatera Barat
Irwan Prayitno kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.
Dalam hal ini Gubernur Sumbar harus mengembalikan posisi Erisman sebagai
Ketua DPRD Padang dengan masa sisa jabatan 2014-2019.
Sidang dipimpin Ketua Hakim Herisman ini membacakan putusan hakim
terkait gugatan Erisman, anggota DPRD Padang diberhentikan sebagai Ketua
DPRD Padang terhadap surat keputusan Gubernur Sumbar Nomor
171-578-2017, di PTUN Jalan Diponegero Padang, Selasa (01/11)
Amar putusan majelis hakim mengabulkan gugatan Erisman dan
menyatakan surat Gubernur Sumbar Nomor 171-578-2017 tentang
pemberhentian Erisman sebagai Ketua DPRD Padang tidak sah. Dan, meminta
Gubernur (termohon) mencabut surat tersebut. Majelis hakim juga meminta
termohon (Gubernur Sumbar) mengembalikan nama baik Erisman selaku Ketua
DPRD Padang masa bakti 2014-2019. (M7)
No comments