• Breaking News

    Advertisement

    loading...

    DPRD Padang Sahkan Ranperda Perubahan APBD 2017

    post-feature-image
    Rapat paripurna DPRD Kota Padang dengan agenda tentang penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Kota Padang TA 2017.

    Rapat paripurna DPRD Kota Padang dengan agenda tentang penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Kota Padang TA 2017 berjalan dengan lancar, Sabtu, 30 September 2017. Dari sembilan fraksi yang ada, hanya satu fraksi yang menyatakan penolakkan, yaitu Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP). 

    Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti, didampingi oleh Wakil Ketua Asrizal, Wahyu Iramana Putra, Muhidi, dan Sekretaris DPRD Kota Padang Syahrul. Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah dan Wakil Wali Kota Padang Emzalmi Zaini memimpin langsung jajarannya di rapat paripurna itu.


    DPRD Padang Sahkan Ranperda Perubahan APBD 2017 Menjadi Perda
    Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra menyampaikan laporan kesimpulan pansus.
    Dari absensi kehadiran anggota dewan, sebagaimana dibacakan Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti, hadir sebanyak 31 orang dari 45 anggota dewan. Keputusan DPRD Kota Padang untuk pengesahan APBD Perubahan tersebut diberi Nomor 25 Tahun 2017.

    Sebagaimana diketahui pada tanggal 13 September 2017 yang lalu telah dilaksanakan rapat paripurna penyampaian oleh Walikota Padang. Ranperda Perubahan atas Perda Kota Padang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2014 – 2019.


    DPRD Padang Sahkan Ranperda Perubahan APBD 2017 Menjadi Perda
    Ketua Fraksi Gerindra Delma Putra bersama Sekretaris Muzni Zen. 
    Selanjutnya Walikota juga menyampaikan Ranperda Perubahan arat Perda Kota Padang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2010 – 2030. Terakhir Walikota menyampaikan Ranperda Penyertaan Modal Pemko Padang terhadap Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM).

    Sehari sebelumnya Walikota Padang juga menyampaikan Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Padang TA 2017.
    Keempat ranperda tersebut telah dibahas oleh pansus dan badan anggaran, namun dalam pembahasan terhadap 2 ranperda diperlukan penambahan waktu berdasarkan surat ketua pansus.


    Ranperda perubahan RPJMD belum selesai dipaparkan atau difasilitasi oleh Gubernur atau Pemerintah Provinsi. Sementara ranperda perubahan RTRW belum selesai peta penyusunan RTRW Kota Padang Tahun 2010 – 2030 di Badan Informasi Geospasial (BIG).

    Persyaratan dokumen administrasi terhadap perubahan Perda RTRW Kota Padang Tahun 2010 – 2030 masih dalam dalam proses di Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) BPN RI.
    DPRD Padang Sahkan Ranperda Perubahan APBD 2017 Menjadi Perda
    Fadli Bahar, anggota Fraksi PAN. 
    Satu ranperda direkomendasikan untuk dikembalikan pada Pemerintah Kota Padang yaitu ranperda Penyertaan Modal Pemko Padang terhadap Perumda Padang Sejahtera Mandiri.

    Pada intinya pada bidang usaha dalam perda tersebut juga tidak mengayomi pada usaha publik dan seharusnya penyertaan modal diharapkan beriringan dengan pendirian usaha.


    DPRD Padang Sahkan Ranperda Perubahan APBD 2017 Menjadi Perda
    Helmi Moesim dari Fraksi Golkar dan Yendril dari Fraksi Hanura. 
    Setelah dilakukan tahapan kerja pansus III baik internal maupun dengan SKPD terkait pada tanggal 15 dan 22 September 2017 serta juga menghadirkan dan mendengar pendapat tenaga ahli ekonomi dan hukum.

    Diperoleh kesimpulan bahwa Perda Nomor 10 tahun 2014 perlu direvisi dan dikaji ulang, dimana dalam Bab V Bidang Usaha Pasal 5 dalam perda tersebut tidak berpihak pada masyarakat. Bahkan seolah-olah menjadi saingan usaha yang dilaksanakan oleh masyarakat.


    DPRD Padang Sahkan Ranperda Perubahan APBD 2017 Menjadi Perda
    Erisman, mantan Ketua DPRD Kota Padang dan Wismar Panjaitan Ketua Fraksi Pembangunan Bangsa.
    Perlu merevisi perda induk tentang Pendirian Perumda PSM maka ranperda Penyertaan Modal dikembalikan dengan harapan perda pendirian PSM perlu direvisi.

    Berdasarkan hasil Rapat Pimpinan DPRD Kota Padang hanya membahas penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi tentang Ranperda Perubahan APBD Kota Padang TA 2017.


    DPRD Padang Sahkan Ranperda Perubahan APBD 2017 Menjadi Perda
    Fitri Abu Hasan (Sekretaris BKD), Adib Alfikri (Kepala Bapenda), Andri Yulika (Kepala BPKA), dan Corri Saidan (Kepala Inspektorat). 
    Fraksi PPP melalui Maidestal Hari Mahesa menyatakan penolakkan terhadap pengesahan RAPBD Perubahan 2017 tersebut terkait dengan permintaan dana tambahan untuk kegiatan Festival Qasidah Rabbana tingkat nasional ke-22. 

    Mahesa curiga ada yang janggal dalam permintaa tambahan dana tersebut. Misalnya saja terkait sewa kamar hotel pada kegiatan yang dilaksanakan sebelumnya, yaitu pertemuan dai internasional yang merupakan rangkaian kegiatan Festival Qasidah Rabbana tersebut.


    DPRD Padang Sahkan Ranperda Perubahan APBD 2017 Menjadi Perda
    Vidal Triza (Asisten I) dan Didi Aryadi (Asisten III).
    Namun, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Padang, Masrul Rajo Intan mengaku menyetujui permintaan tambahan dana Festival Qasidah Rabbana yang bakal digelar pada tanggal 18-25 November 2017 tersebut, mengingat kegiatannya merupakan ivent nasional. 

    "Kita sudah melakukan studi banding ke daerah lain. Mereka menganggarkan malah jauh lebih besar, ada yang Rp8 miliar, ada yang Rp9 miliar, Rp10 miliar, bahkan ada yang Rp15 miliar. Kita ingin acara ini sukses, dan kita sebagai tuan rumah tak malu, makanya kita setujui," ujar Masrul ketika ditemui usai rapat paripurna.


    DPRD Padang Sahkan Ranperda Perubahan APBD 2017 Menjadi Perda
    Hervan Bahar (Kepala Bappeda), Asnel (Sekdako), dan Hariyanto Rustam (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan).
    (***)

    No comments

    ada

    ada

    Post Bottom Ad

    ad728
    PT. Prosumbar Media Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.sumbarraya.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Nov Wibawa